Langgam.id - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) sempat memasukkan nama aktivis antikorupsi Donal Fariz dalam daftar 11 penyusun materi debat calon gubernur dan wakil gubernur. Namun, Donal akhirnya mundur.
"Ada Donal Fariz, awalnya juga dimasukan karena ia aktivis antikorupsi," kata Plt Ketua KPU Sumbar Gebril Daulai, Rabu (18/11/2020).
Gebril mengatakan, mantan peneliti ICW itu menyatakan mundur. Alasannya, Donal bersama Febri Diansyah saat ini menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajan dan Dasril Panin Datuk Labuan.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Cabup Dharmasraya, Febri Diansyah Pastikan Tak Masuk Tim Kampanye
"Mengundurkan diri karena yang bersangkutan tercatat menjadi tim kuasa hukum salah satu calon kepala daerah walaupun itu bukan calon gubernur," katanya.
"Beliau mengundurkan diri untuk menghindari prasangka publik adanya konflik kepentingan posisinya sebagai tim penyusun materi debat dan kuasa hukum salah satu paslon meskipun ruang lingkupnya berbeda," imbuhnya.
Surat pengunduran diri itu juga sudah disampaikan Donal ke KPU Sumbar. Dalam suratnya, Donal menyatakan mudur agar tidak ada prasangka negatif.
"Untuk menghindari adanya prasangka terjadinya konflik kepentingan maka saya menyatakan mengundurkan diri," tulisnya dalam surat itu.
Sebelumnya, KPU menetapkan 11 orang penyusun materi debat pilgub Sumbar. 11 orang itu terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi.
"Jadi sesuai peraturan itu penyusun materi debat terdiri dari akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Tetapi yang kita tunjuk secara umum banyak unsur akademisi," katanya di Kantor KPU Sumbar, Rabu (18/11/2020). (Rahmadi/ABW)