Semburan Debu Resahkan Masyarakat, Walhi Sumbar Warning PLTU Teluk Sirih

Semburan Debu Resahkan Masyarakat, Walhi Sumbar Warning PLTU Teluk Sirih

Asap pembakaran batubara PLTU Teluk Sirih (dokumen Walhi Sumbar)

Langgam.id -­ Debu pembakaran batubara di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih Teluk Buo, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dilaporkan meresahkan masyarakat.

Sejak dua tahu belakangan, khususnya sore dan pagi hari, PLTU yang telah beroperasi sejak 2013 itu mulai mengelurkan semburan debu. Tak jarang, debu tersebut menyirami pemukiman masyarakat. Hal ini dinyatakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Yoni Candra mengatakan, PLTU Teluk Sirih berkekuatan 2x112 MW yang berpotensi memiliki dampak buruk. Seperti nasib warga Desa Sijantang, Kota Sawahlunto yang sehari-hari harus bermandikan debu sisa pembakaran batubara.

"Sebelum berlarut-larut, harus ada upaya agar debu dari pembakaran tidak berdampak terhadap masyarakat sekitar," katanya, Senin (17/6/2019).

Yoni menyebutkan, debu yang dihasilkan dari pembakaran batubara tergolong limbah B3. Berdasarkan PP RI Nomor 101 Tahun 2014 dan limbah tersebut berbahaya terhadap kesehatan manusia.

Selain semburan debu, dari hasil pantauan, Walhi Sumbar juga menemukan aktivitas PLTU mengganggu dan merusak terumbu karang sekitar area aktivitas PLTU Teluk Sirih. Pasalnya, banyak terumbu karang yang mati sekitar area tersebut.

"Kuat dugaan, kerusakan disebabkan lalu lalang kapal tongkang batubara dan tumpahan disaat proses bongkar muat," katanya.

Yoni meminta pihak berwenang segera mamastikan aktivitas PLTU Teluk Sirih tidak berdampak buruk terhadap masyarakat setempat dan lingkungan. Jika hal ini terus dibiarkan berjalan akan mendatangkan ancaman yang serius terhadap kehidupan manusia di sekitarnya. (Rahmadi/RC)

Terkini:

PLN: Tak Ada Keluhan Warga Soal Lingkungan, PLTU Teluk Sirih Dorong Perekonomian

 

Baca Juga

Bencana longsor di tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pada Kamis (26/9/2024)
Ini Kata Walhi Sumbar Soal Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok
Walhi Sumatra Barat secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait penundaan pembongkaran bangunan hotel
Walhi Laporkan Dugaan Maladministrasi Soal Penundaan Pembongkaran Hotel di Lembah Anai ke Ombudsman
Memperingati Hari Bumi, WALHI dan Ford Foundation Dorong Ekonomi Nusantara untuk Pulihkan Indonesia
Memperingati Hari Bumi, WALHI dan Ford Foundation Dorong Ekonomi Nusantara untuk Pulihkan Indonesia
Walhi Sumbar mengecam penerbitan PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurutnya, PP ini akan berdampak serius
Tolak Ekspor Pasir Laut, Walhi Sumbar Desak Pemerintah Cabut PP 26 Tahun 2023
Melawan Tambang, Merawat Lebah Madu
Melawan Tambang, Merawat Lebah Madu
Hasil Penelitian: Indeks Pencemaran Udara di Kawasan PLTU Teluk Sirih Meningkat
Hasil Penelitian: Indeks Pencemaran Udara di Kawasan PLTU Teluk Sirih Meningkat