Langgam.id - Debu pembakaran batubara di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih Teluk Buo, Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang dilaporkan meresahkan masyarakat.
Sejak dua tahu belakangan, khususnya sore dan pagi hari, PLTU yang telah beroperasi sejak 2013 itu mulai mengelurkan semburan debu. Tak jarang, debu tersebut menyirami pemukiman masyarakat. Hal ini dinyatakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar Yoni Candra mengatakan, PLTU Teluk Sirih berkekuatan 2x112 MW yang berpotensi memiliki dampak buruk. Seperti nasib warga Desa Sijantang, Kota Sawahlunto yang sehari-hari harus bermandikan debu sisa pembakaran batubara.
"Sebelum berlarut-larut, harus ada upaya agar debu dari pembakaran tidak berdampak terhadap masyarakat sekitar," katanya, Senin (17/6/2019).
Yoni menyebutkan, debu yang dihasilkan dari pembakaran batubara tergolong limbah B3. Berdasarkan PP RI Nomor 101 Tahun 2014 dan limbah tersebut berbahaya terhadap kesehatan manusia.
Selain semburan debu, dari hasil pantauan, Walhi Sumbar juga menemukan aktivitas PLTU mengganggu dan merusak terumbu karang sekitar area aktivitas PLTU Teluk Sirih. Pasalnya, banyak terumbu karang yang mati sekitar area tersebut.
"Kuat dugaan, kerusakan disebabkan lalu lalang kapal tongkang batubara dan tumpahan disaat proses bongkar muat," katanya.
Yoni meminta pihak berwenang segera mamastikan aktivitas PLTU Teluk Sirih tidak berdampak buruk terhadap masyarakat setempat dan lingkungan. Jika hal ini terus dibiarkan berjalan akan mendatangkan ancaman yang serius terhadap kehidupan manusia di sekitarnya. (Rahmadi/RC)
Terkini:
PLN: Tak Ada Keluhan Warga Soal Lingkungan, PLTU Teluk Sirih Dorong Perekonomian