BPBD Padang: Seluruh RT di Padang Masuk Zona Hijau Covid-19

Pasien sembuh covid-19 sumbar, Rt padang zona hijau

Ilustrasi covid-19 (canva.com)

Langgam.id – Kepala BPBD Padang Barlius menyebut semua RT di Padang sudah berstatus zona hijau covid-19. “Semua RT di sebelas kecamatan di Padang sudah berstatus zona hijau,” kata Barlius, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, kasus covid-19 di Padang juga mengalami penurunan beberapa pekan terakhir.Berdasarkan data Dinas Kesehatan, sisa kasus positif saat ini hanya 675 kasus. Dari 675 kasus itu di antaranya 543 bergejala dan 133 tanpa disertai gejala.

“Penambahan kasus harian juga berkurang, hanya puluhan, sementara sebelumnya mencapai lima ratusan,” ungkapnya.

Baca juga: Daftar Aturan Baru PPKM Level 4 di Kota Padang

Barlius mengatakan, dengan PPKM ini Pemko Padang ingin terus menekan kasus positif covid-19 hingga titik terendah.  “Kita juga inginkan masyarakat semakin memperketat penerapan prokes,” tambahnya.

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, termasuk Kota Padang hingga 20 September 2021.

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali termasuk Padang, antara lain:

1. Tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

2. Industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, bila terjadi klaster baru maka ditutup 5 hari.

3. Kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

4. Operasional mal dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes diatur dalam Pemda.

Baca juga: PPKM Level 4 di Padang Berlanjut, Ini Tanggapan Epidemiolog Unand

5. Kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, serta kegiatan seni budaya dan olahraga mencapai 25 persen.

6. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan.

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre