Selewengkan Dana Desa, Wali Nagari Talang Babungo Ditahan Kejari Solok

Selewengkan Dana Desa, Wali Nagari Talang Babungo Ditahan Kejari Solok

Wali Nagari Talang Babungo saat hendak dibawa ke Lapas Klas II B Solok, Rabu (24/7/2017) malam (RC)

Langgam.id - Diduga menyelewengkan dana desa, Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok Zulfatriadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.

Wali Nagari yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini digelandang ke sel tahanan sementara di Lapas Klas II B Solok, sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (24/7/2019) malam dari kantor Kejari Solok.

"Awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian ditingkatkan sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Solok Muhammad Anshar Wahyudin kepada langgam.id, Rabu (24/7/2019) malam.

Dari informasi, kasus dugaan korupsi yang menyeret Wali Nagari ini terjadi
tahun 2018. Saat itu, Nagari yang dipimpinnya melaksanakan sebanyak 9 item pembangunan.

Namun, hanya 6 pembangunan yang dituntaskan. Sedangkan dua item pembangunan lainnya tidak dikerjakan dan satu pembangunan berhenti di tengah jalan. Atas perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.

Kuat dugaan, dana anggaran Nagari yang telah ditariknya dipergunakan untuk kepentingan pribadi. "Uang itu ditarik tapi tidak sesuai dengan SPJ. Ada beberapa kegiatan pembangunan yang tidak terlaksana, padahal sudah dianggarkan," sambung Kasi Pidsus Kejari Solok Wahyudi Kuoso.

Menurut Wahyudi, sebelum ditahan, pihaknya telah melayangkan beberapa kali surat pemanggilan, namun tersangka selalu mangkir dan beralasan sedang berada di luar kota.

"Tapi meninggalkan pekerjaan sebagai wali nagari. Dia tidak masuk kantor," katanya didampingi Kasi Intel Kejari Solok Yan Subiono.

Lampiran Gambar

Wali Nagari Talang Babungo sebelum digiring ke mobil tahanan (RC)

Setelah beberapa kali mangkir, akhirnya tadi siang sekitar pukul 20.23 WIB, Zulfatriadi datang dengan diantar anaknya menggunakan sepeda motor ke kantor Kejari Solok. Setelah diperiksa, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Zufatriadi, bendahara Nagari Talang Babungo juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak Kejari belum melakukan penahanan. Sebab, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, bendahara tersebut kooperatif.

"Hingga berkas rampung, tersangka dititipkan dulu di Lapas Klas II B Solok. Setelah itu baru dibawa ke Lapas Anak Air Padang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (RC)

Baca Juga

Diduga telah menyelewengan dana desa tahun anggaran 2020/20210, seorang oknum wali nagari di Kecamatan Sumpur, Kabupaten Sijunjung,
Oknum Wali Nagari di Sijunjung Kembalikan Dana Desa yang Diselewengkan, Kasus Dihentikan
Evelinda Golkar
Harga Bawang Merah Anjlok Bikin Petani di Solok Menjerit, Evelinda Desak Pemerintah Bergerak
Politisi Partai Golkar Evelinda
Keliling Solok Jemput Aspirasi, Evelinda Didoakan Jadi Anggota DPR RI
Politisi Partai Golkar Evelinda
Sorot Penanganan Stunting, Politisi Golkar Evelinda: Harus Diperangi Demi Generasi Emas 2045
Evelinda Caleg DPR RI dari Golkar
Evelinda Urang Solok, Maju DPR RI Demi Pengabdian Lebih Baik untuk Sumbar
Empat orang warga Nagari Tanjung Balik, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Solok Kota pada.
Diduga Transaksi Narkoba, 4 Warga Solok Dibekuk Polisi