Selama 2022, Polresta Bukittinggi Terima 300 Laporan Polisi

Selama 2022, Polresta Bukittinggi Terima 300 Laporan Polisi

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (30/12/2022). (Foto: Humas Polres Bukittinggi)

Langgam.id – Selama tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menerima 300 laporan polisi terkait kriminalitas. Demikian salah satu bagian yang disampaikan Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolresta Bukittinggi, Jumat (30/12/2022), sebagaimana dirilis situs resmi Polri.

Dalam kegiatan itu, ia memaparkan kegiatan kepolisian sekaligus rincian kejadian tindak pidana selama tahun 2022 yang ditanganinya Polresta Bukittinggi.

Di awal paparannya, polwan pertama yang menjabat Kapolres di kota Bukittinggi itu menerangkan terkait Bidang SDM, Jumlah personil

Polresta Bukittinggi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk 1 berbanding 867 dengan jumlah personil 475 orang sedangkan jumlah penduduk kurang lebih 412.260 orang.

Selama tahun 2022 inovasi yang telah dilakukan personil jajaran berupa bedah rumah warga kurang mampu di Kel. Garegeh Bukittinggi dan Malalak Selatan Kab. Agam, sedangkan pemberian sanksi kepada 6 personil yang tidak mentaati peraturan perundangan – undangan.

Selanjutnya pada bidang Kamseltibcar lantas, pada tahun 2022 telah terjadi 185 kasus laka lantas, dengan korban meninggal dunia 29 orang, luka berat 1 orang, luka ringan 272 orang, dibandingkan dengan tahun lalu ada kenaikan kasu s sebesar 12 persen.

Sedangkan terkait tilang dan teguran terhadap pelanggaran lalulintas pada tahun 2022 sejumlah 4.117 tilang dan 3.110 kali teguran.

Berikutnya terkait trend kriminalitas pada tahun 2022, jumlah laporan polisi di jajaran Polresta Bukittinggi berjumlah 300 kasus, dengan jumlah kejahatan konvensional berupa pencurian dengan pemberatan (curat) 53 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) 2 kasus dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 15 kasus.

Selanjutnya kejahatan transnasional terkait Narkoba, pada tahun 2022 berjumlah 67 kasus dengan tersangka 79 orang, barang bukti yang disita, Sabu seberat 41.474,82 gram, ganja seberat 7.616,55 gram dan pil ektasi 2 butir. (*/SS)

Baca Juga

melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Sengketa Lahan Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum: Pemko Harusnya Tempuh PK Bukan Kekerasan
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Berawal dari Pengiriman Ekspedisi, Polisi Tangkap 2 Pria dan Sita 41 Kg Ganja di Bukittinggi
Berawal dari Pengiriman Ekspedisi, Polisi Tangkap 2 Pria dan Sita 41 Kg Ganja di Bukittinggi