Langgam.id - Sel Narapidana (Napi) berinisial AS yang diduga mengendalikan peredaran ganja 55 kilogram di Pasaman Barat diasingkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Muaro Padang.
Bahkan, alat komunikai berupa handphone yang digunakan AS untuk mengendalikan ganja 55 kilogran di Pasaman Barat itu juga disita.
Plh Kalapas Kelas IIA Muaro Padang, Novri Abbas mengatakan, pihaknya juga sudah pro-aktif berkoordinasi dengan Polres Pasaman Barat. Penyelidikan lebih lanjut juga masih menunggu tidakan dari polisi.
"Informasi terakhir tadi pagi, akan lanjut pengembangan (kasus-red)," ujar Novri, Senin (10/1/2022).
Dijelaskan Novri, polisi juga akan ke Padang untuk menggali lebih lanjut keterangan dari AS yang diduga mendapatkan alat komunikasi itu dari tahanan lain.
"Kami masih lanjutkan pendalaman (kasus-red). Kita juga akan lanjutkan dengan BAP internal kepada narapidana," jelasnya.
Sementara itu, PLt Kepala Pegaanan Lapas Kelas IIA Muaro Padang, Bagus Dwi Suswono mengatakan, akan terus merazia atau menggeledah kaman hunian napi secara rutin, untuk mengantisipasi peredaran alat komunikasi ilegal dan barang terlang lainnya.
"Kegiatan ini sebenarnya sudah sering kami lakukan, hampir setiap hari. Namun, setelah kejadian ini, akan kami tingkatkan sesering mungkin," tegas Bagus.
Diberitakan sebelumnya, 55 kilogram ganja disita dari empat orang tersangka di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Para tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial JB (40) DA (32) LS (28), serta DAN (32).
Baca juga: 4 Pengedar Ganja Lintas Provinsi Ditangkap di Pasbar, 55 Paket Besar Diamankan
Pengakuan tersangka, ganja 55 kilogram tersebut didapat melalui perantara narapidana Lapas Kelas IIA Muaro Padang berinisial AS.