Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan mengevaluasi aktivitas belajar mengajar yang digelar di sejumlah sekolah di daerah itu selama masa kenormalan baru minimal sekali sebulan.
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni mengatakan daerahnya sudah mulai melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka, mulai hari ini.
"Hari ini seluruh SD dan SMP di Pesisir Selatan memulai aktivitas belajar mengajar, dan kegiatan tersebut akan dievaluasi sekali dalam satu bulan," katanya dikutip dari laman resmi pemda, Senin (13/7/2020).
Ia mengatakan dalam evaluasi tersebut akan dipantau kesiapan sekolah dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengharuskan pelajar mengenakan masker, menjaga jarak, menyediakan sarana mencuci tangan, dan lainnya.
Baca juga : Disdik Sumbar Izinkan 4 Daerah Sekolah Tatap Muka untuk Tingkat SMA dan SMK
"Jika semuanya berjalan sesuai ketentuan, maka kegiatan ini akan dilangsungkan untuk selanjutnya," sebutnya.
Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa aktivitas belajar mengajar tetap dengan persetujuan orang tua atau wali murid, mereka diberikan pilihan apakah mengizinkan anaknya mengikuti atau tidak.
Secara keseluruhan ia meyakini bahwa aktivitas belajar mengajar tidak akan berdampak pada peningkatan kasus Covid-19, karena lebih dari sebulan terakhir tidak ada kasus baru di daerah setempat.
"Pada intinya Pesisir Selatan sudah zona hijau Covid-19 dan hal tersebut merupakan salah satu faktor kenapa aktivitas belajar mengajar dimulai, namun kewaspadaan mesti terus ditingkatkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Suhendri menyebutkan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar pihaknya menyiapkan standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: 6 Daerah di Sumbar Boleh Buka Sekolah 13 Juli
SOP dilahirkan dalam surat edaran, yang isinya belajar tatap muka dan non tatap muka sesuai dengan panduan bernomor 420/1608/Disdikbud/2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pembelajaran 2020/2021 di Masa Normal Baru tanggal 10 Juni 2020.
Pada surat edaran disebutkan sistem pembelajaran yang dilaksanakan dengan membagi siswa dalam satu rombongan belajar.
Bagi siswa kelas rendah, dibagi atas tiga kelompok dengan maksimal sepuluh orang, sedangkan kelas tinggi dan siswa SMP dibagi dua kelompok dengan maksimal 15 orang.
Ketika siswa pada kelompok tertentu berada di rumah, maka akan dilayani dengan sistem daring. Jika ada sekolah yang masih dua shift, maka shift pagi siswa kelas tinggi, dan shift siang siswa kelas rendah. (rls/HF)