6 Daerah di Sumbar Boleh Buka Sekolah 13 Juli

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, pamit opd

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno didampingi Wagub Sumbar Nasrul Abit ketika memimpin rapat terbatas membahas strategi penanganan covid-19 dan kelanjutan PSBB. (Foto: Dok.Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id – Sebanyak 6 daerah masuk kategori zona hijau di Sumatra Barat (Sumbar), kembali diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Sejumlah daerah tersebut dinilai memenuhi syarat membuka sekolah di era kenormalan baru.

Daerah yang tergolong zona hijau itu adalah Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Pasaman Barat.

Hal itu dipaparkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat bersama 19 bupati dan wali kota di Sumbar lewat video conference, Senin (6/7/2020).

“Tapi hanya 4 daerah membuka sekolah mulai 13 Juli. Limapuluh Kota dan Payakumbuh tunda,” katanya.

Menurut Irwan, daerah yang diperbolehkan membuka sekolah itu telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan digolongkan ke zona hijau. Pemerintah membagi 4 zona, yakni hijau, kuning, orange, dan merah.

“Dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya yang wilayah termasuk zona hijau saja boleh melaksanakan sekolah,” katanya.

Baca juga: Jawab Protes Soal Zonasi PPDB Online, Disdik Sumbar: Salah Input Data

Ciri-ciri zona hijau adalah tidak ada warga yang positif covid-19. Kalau pun ada yang positif sudah sembuh 100 persen. Kemudian tidak ada penambahan positif dalam waktu sebulan dan tidak ada kematian dalam satu bulan.

Sumbar sendiri tidak memiliki zona merah. Hanya warna orange yaitu Kota Padang. Sehingga 1 zona orange, 12 zona kuning, dan 6 zona hijau. Bagi daerah yang kuning dan orange belajar mengajar dengan cara daring.

“Pesisir Selatan dan Sawahlunto ada campuran yaitu secara daring dan ada juga tatap muka,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ