Sekolah Tatap Muka di Padang, Belajar Diarahkan pada Kegiatan Ekstrakurikuler

Sekolah tatap muka padang, sekolah padang

Sekolah tatap muka di SMPN 34 Padang [Afdal/Langgam.id]

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tetap melakukan sekolah tatap muka meski masih berstatus PPKM level 4

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Arfian mengatakan, keputusan melanjutkan sekolah tatap muka ini berdasarkan rapat dengan SKPD Pemko Padang menyikapi intruksi Mendagri.

Hanya saja, kegiatan para siswa di sekolah lebih diarahkan pada kegiatan vaksin covid-19 dan kegiatan ekstrakulikuler.

“Dalam bentuk membersihkan lingkungan sekolah, kegiatan olahraga untuk meningkatkan imun anak-anak dan lainnya,” kata Arfian dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang juga akan betul-betul mengawasi penerapan protokol kesehatan di sekolah.

Jika nantinya ditemukan siswa atau guru yang terkonfirmasi positif covid-19, maka belajar tatap muka akan diberhentikan sementara waktu.

“Kita berharap tidak ada klaster-klaster covid-19 di sekolah nanti,” ungkapnya.

Untuk itu ia mengingatkan para siswa dan selalu mematuhi protokol kesehatan saat di sekolah.

Ia menekankan, pembelajaran tatap muka di sekolah dengan jumlah siswa dibatasi 50 persen dan siswa juga wajib vaksin.

Baca juga: Kebijakan Berubah-ubah, Pemko Padang Pastikan Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan

“Siswa yang dibolehkan belajar tatap muka di sekolah, apabila siswa bersangkutan sudah divaksin covid-19,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Padang Amrizal Rengganis menegaskan sekolah tatap muka tetap berjalan seperti biasa.

Hal tersebut berbeda dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang yang menunda pembelajaran tatap muka berdasarkan Surat Edaran (SE) 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021.

“Kita memang sedang mencoba melakukan sekolah tatap muka di Padang, tapi kalau ada peserta didik yang ingin secara daring juga silahkan,” ujarnya dalam siaran persnya Selas (5/10/2021).

Terkait dengan beredarnya SE tersebut, Amrizal menyebutkan akan menelusurinya. Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan diminta untuk mencabut surat edaran tersebut.

“Kita sudah minta melalui Kepala Disdikbud untuk mencabutnya kembali,” ujarnya.

Baca Juga

Wakaso hingga Jago Absen, Semen Padang FC Optimistis Raih Poin Lawan Persib Bandung
Wakaso hingga Jago Absen, Semen Padang FC Optimistis Raih Poin Lawan Persib Bandung
Salurkan Bantuan Rp6,7 Miliar, Ketua Peradi Ungkap Penanganan Bencana Sumatra Lebihi Bencana Nasional
Salurkan Bantuan Rp6,7 Miliar, Ketua Peradi Ungkap Penanganan Bencana Sumatra Lebihi Bencana Nasional
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra
Satpol PP Sebut Pengamen Karim Diamankan Lantaran Ngamuk Bawa Sajam
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Gubernur Sumbar Mahyeldi berkunjung ke redaksi Langgam.id, Selasa (31/3/2026)
Dari Mural Redaksi hingga Suguhan Destinasi Histori Sumbar
Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi
Istana Pastikan Harga BBM Belum Naik 1 April 2026