Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba selama satu bulan belakangan. Sedikitnya, tiga tersangka diduga pengedar sabu turut diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba ini.
“Ketiga tersangka ditangkap selama giat yang kami lakukan di bulan September. Tersangka diamankan di beberapa tempat yang berbeda-beda,” ujar Wakapolres Sijunjung Kompol Suyanto dalam jumpa pers di Mapolres, Rabu (9/10/2019).
Penangkapan pertama dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka berinisial N (42). Ia diamankan pada 8 September sekira pukul 19.00 WIB di kamar slaah satu hotel di Jorong Parik Rantang, Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
“Tersangka berasal dari daerah Riau dengan. Dia ini mengaku tujuan ke Sijunjung untuk mencari kerja," katanya.
Kemudian, lanjut Suyanto, penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka berinisial N (37) pada tanggal 17 September. Tersangka ini diamankan di kediamannya di Jorong Batang Salosa, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
“Tersangka N diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu cukup banyak yakni 5,16 gram,” bebernya.
Tersangka terakhir AK (38), juga diamankan di Jorong Talang, Nagari, Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Dari tangan tersangka diamankansatu paket kecil sabu.
“Dari hasil penyelidikan kami kepada tiga tersangka, tidak ada kaitannya satu sama lain. Namun dipastikan barang tersebut dipasok dari Riau," tuturnya. (*/Irwanda/RC)