Langgam.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) selama Januari 2020 menangkap 32 pengedar dan pemakai sabu-sabu serta ganja kering di beberapa lokasi di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).
Dari 32 tersangka itu, petugas menyita barang bukti, sabu-sabu 158,18 gram, ganja kering 17,3 kilogram dan pil ekstasi lima butir.
Data tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/2/2020) di Mapolda Sumbar. Hadir dalam jumpa pers, Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dan Wadir Narkoba AKBP Roedy Yulianto.
“Hampir setiap hari kami melakukan penangkapan dan ini tidak akan berhenti di sini dan berkemungkinan masih ada barang bukti yang lebih besar," ujar Kabid Humas, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Wadir narkoba menambahkan, Direktorat Reserse Narkoba mempunyai wilayah kerja seluruh kabupaten/kota di Sumbar dan setiap melakukan penangkapan disikat habis sampai ke akar-akarnya. “Tidak ada ampun, setiap pengedar dan pemakai di Sumbar akan disikat habis. Meskipun tidak bisa menghapus narkoba, setidaknya bisa mengurangi."
Selain mengungkap kasus narkoba di wilayah kota Padang, jajaran Ditresnarkorba juga melakukan pengerebekan di beberapa lokasi di Sumbar.
Di antaranya Jalan Rasuna Said, Pincuran Tujuh, Lubuk Basung, Agam. Di sana, petugas menangkap RF dan AK, warga Tabiang Banda Gadang, Nanggalo, Padang dan warga Parit Malintang, Enam Lingkuang, Padang Pariaman.
Terakhir, dalam penggerebekan itu, petugas menyita sekitar 1 kilogram ganja serta barang bukti lainnya. “Kita tidak akan berhenti di sini, semuanya kita sikat," kata Roedy.(*/SS)