Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP bakal tertibkan tenda ceper yang ada di kawasan Pantai Padang untuk ketertiban di wilayah wisata tersebut.
Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) bakal tertibkan tenda ceper yang ada di kawasan Pantai Padang. Hal tersebut dilakukan untuk ketertiban di wilayah wisata tersebut.
"Rencananya kita bekerj asama dengan Dinas Pariwisata dan dinas terkait, akan menertibkan kembali tenda ceper yang ada di Pantai Padang," Kata Satpol PP Padang Mursalim di Mako Satpol PP Padang, Selasa (18/1/2022).
Dia menjelaskan, sesuai peraturan yang telah disepakati bahwa di Pantai Padang tidak boleh ada tenda ceper. Tidak boleh ada pedagang yang berjualan menutup pantai sisi barat jalan tersebut.
"Pantai itu tidak boleh ditutup, itu sudah ada aturannya sejak dulu. Kita kembalikan lagi sesuai dengan aturan yang telah kita buat dan sepakati di Kota Padang ini," katanya.
Dia mengatakan dalam melaksanakan tugas, Satpol PP tidak boleh bertindak arogan dan bersikap humanis. Petugas tidak boleh kasar dan harus berwibawa.
Hal ini terangnya, sesuai arahan Wali Kota Padang Hendri Septa agar Satpol PP bertindak humanis.
"Sebagai penegak perda tidak boleh kasar, ketika kita datang masyarakat senang, tidak boleh masyarakat ketakutan kalau barangnya dihancurkan, kita humanis dalam menegakkan perda," katanya.
Selain itu, Mursalim menjelaskan, bahwa pedagang di Kota Padang tidak boleh berjualan di atas trotoar sesuai peraturan daerah (perda). Dia mengimbau kepada pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar.
"Silahkan berjualan di tempat aman yang tidak menganggu lalu lintas kendaraan maupun orang," bebernya.
Baca juga: Pemko Bakal Tata Ulang Pantai Padang, Termasuk Larangan Pasang Tenda Ceper
Menurutnya, trotoar adalah ruang publik yang digunakan untuk berjalan kaki. Trotoar tidak boleh dihambat oleh pedagang. Kalau ada yang berdagang di trotoar maka akan ditertibkan oleh petugas.
"Jadi memang tidak boleh berjualan di trotoar, kecuali di daerah khusus seperti di Pasar Raya sesuai Perwako, mereka berjualan di atas jam 3 di pinggir jalan dekat situ, selain itu tidak boleh," katanya.
—