Satpol PP Padang Tertibkan PKL Pasar Raya Barat yang Langgar Aturan

Satpol PP Padang bersama Dinas Pedagangan kembali melakukan penertiban PKL yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat,

Penertiban PKL di kawasan Pasar Raya Barat. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satpol PP Padang bersama Dinas Pedagangan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kali lima (PKL) yang melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat, Senin (11/12/2023).

Dalam penertiban tersebut, sejumlah meja dan gerobak milik PKL yang memakai badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat diamankan ke Mako Satpol PP Padang.

Kepala Seksi operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, sesuai dengan keputusan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 438 tahun 2018, bahwa setiap PKL yang ada berjualan di lokasi ini telah diatur oleh SK Wali Kota.

Oleh karena itu terangnya, maka setiap PKL ini harus mematuhi aturan. Bagi yang masih melanggar pihaknya akan menertibkan.

"Semua lapak yang berada baik sisi kiri dan sisi kanan yang berada di kawasan Pasar Raya Barat tersebut dibongkar petugas gabungan. Hal ini dilakukan sesuai Perwako Nomor 438 tahun 2018," beber Eka Putra

Dalam keputusan terbuat ungkapnya, disebutkan bahwa PKL boleh berjualan di lokasi ini setelah pukul 15.00 WIB dan tidak dibenarkan meninggalkan lapaknya.

"Jika ada yang melanggar dari jam yang telah ditentukan, personel akan melakukan penertiban. Maka dari itu diimbau agar setiap PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ucap Eka Putra. (*/yki)

Baca Juga

Harga sejumlah bahan pokok di Pasar Raya Padang mengalami kenaikan dalam sepekan terakhir. Daya beli masyarakat semakin tertekan.
Harga Cabai Meroket, Pedagang Pasar Raya Padang Keluhkan Sepi Pembeli
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Perda, 10 Orang Jalani Tipiring di Pengadilan Negeri Padang
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Langgar Jam Operasional, Satpol PP Padang Kembali Bubarkan Tempat Hiburan Malam
Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di atas fasum, yaitu trotoar dan badan jalan, di sepanjang Jalan Jhoni Anwar,
Berjualan di Fasum, PKL di Jalan Jhoni Anwar Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang
Antisipasi Kemacetan, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Raya Padang