Langgam.id - Satpol PP Padang merazia dan memanggil pemilik sejumlah warung penjual minuman beralkohol (minol) yang buka di malam bulan Ramadan. Serta menyita sejumlah botol berisi minuman beralkohol golongan B pada, Kamis (30/3/2023) dini hari.
Operasi yang digelar Satpol PP Padang serta di back Up Tim SK4 ini menyasar sejumlah lokasi warung yang menjual minol tanpa izin.
Mursalim, Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa personilnya melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol beredar, operasi ini juga dalam rangka menjaga dan menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
"Betul kita menertibkan warung menjual minuman beralkohol, selain memanggil pemilik, sepuluh botol minuman beralkohol golongan B tersebut juga kita amankan sebagai barang bukti," ungkap Mursalim.
Penertiban ini, dipimpin langsung Kabid P3D, Rio Ebu Pratama, selain warung penjual minuman keras, petugas juga periksa, sejumlah restoran yang dilaporkan warga terkait adanya aktifitas live musik, juga diberi peringatan keras, karena pemilik diduga tidak mengindahkan surat edaran Walikota Padang, terkait aturan operasional selama bulan Ramadan.
Hal ini dilakukan tim gabungan, dalam upaya menjaga kerukunan dan serta upaya menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Mursalim, selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menghimbau, kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi surat edaran Walikota Padang dalam upaya untuk menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadan.
"Mari kita menghargai dan menghormati bulan Ramadan sebagai bulan yang suci bagi kita umat muslim," tutup Mursalim. (*/FS)