Satpol PP Padang Ingatkan Warga Jangan Memberi Sedekah di Lampu Merah

Satpol PP Padang Ingatkan Warga Jangan Memberi Sedekah di Lampu Merah

Personil Satpol PP Padang memantau kawasan lampu merah. (Foto: dok humas pemko)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mengingatkan masyarakat pengendara agar tidak memberikan sedekah kepada anak jalanan (anjal) di lampu merah, guna mencegah keberadaannya dan menciptakan ketertiban di jalan raya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Padang Alfiadi meminta masyarakat tidak memberikan sedekah di lampu merah kepada anjal, gepeng dan pak ogah agar mereka tidak lagi beroperasi dengan turun ke jalan raya dan perempatan lampu merah.

"Upaya ini dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan bagi pengendara yang hendak melintas di jalan raya, jadi jangan dikasih lagi," kata Alfiandi, dikutip dari laman resmi pemko, Selasa (20/10/2020).

Alfiadi mengatakan untuk mencegah keberadaan anjal, gepeng dan lain-lain di jalan raya, Satpol PP telah melakukan upaya mulai dari pembinaan hingga memberikan pelatihan terhadap mereka yang pernah diamankan Petugas Penegak Perda.

Selain itu, Satpol PP juga menempatkan sejumlah personil di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat mangkal anjal, gepeng dan pak ogah.

“Namun mereka masih bermain kucing-kucingan dengan petugas,” ujarnya.

Untuk itu, Alfiadi mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegahnya. Caranya dengan tidak memberi apapun di lampu merah.

“Jika kita masih memberi di lampu merah berarti kita ikut mangajak mereka untuk tetap hidup di lampu merah,” tuturnya. (*/HFS)

Baca Juga

Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/2024). Penertiban ini dilakukan
Tarik Menarik Barang Dagangan Warnai Penertiban PKL di Pasar Raya Padang
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Adinegoro Ditertibkan Satpol PP Padang
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Adinegoro Ditertibkan Satpol PP Padang
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
ersonel Satpol PP mengangkut sejumlah barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan oleh pemiliknya di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Padang, Jumat,(23/2/2024) dini hari
Ditinggal Pemilik, Sejumlah Lapak PKL di Padang Diangkut Satpol PP
Lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (22/2/2024)
Langgar Perda, 4 PKL dan 1 Pemilik Kafe Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Selamatkan Lansia Terlantar di Luki, Keluarga Diminta Menjemput
Satpol PP Padang Selamatkan Lansia Terlantar di Luki, Keluarga Diminta Menjemput