Satpol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Berjualan di Fasum 

Langgam.id-lapak PKL

Personel Satpol PP Padang membongkar lapak PKL yang berjualan di atas fasum. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Personel Satpol PP Kota Padang membongkar lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum), Rabu (1/12/2021).

Lapak-lapak PKL yang dibongkar tersebut berada di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Koto Tangah.

Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, bahwa di kawasan ini ada 44 PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sebelumnya terang Alfiadi, pihaknya telah memberikan surat perintah bongkar oleh petugas dalam tenggang waktu 3 x 24 jam.

Dalam penertiban ini terangnya, masih didapati lapak PKL yang belum dibongkar oleh pemiliknya.

“Terpaksa lapak tersebut kita bantu bongkar dan ada lima lapak yang ditinggal pemilik dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” beber Alfiadi.

Alfiadi mengungkapkan, bahwa Satpol PP Padang akan terus melakukan penertiban secara rutin dan bertahap terhadap PKL. Yaitu bagi yang masih menggunakan fasum sebagai sarana berjualan.

Setiap hari terang Alfiadi, pihaknya mengerahkan petugas untuk melakukan patroli rutin guna melakukan pengawasan terhadap PKL.

“Bagi yang tidak mengindahkan imbauan dari petugas, dengan terpaksa nantinya juga akan kita berikan tindakkan tegas,” beber Alfiadi.

Ia mengharapkan PKL untuk berjualan di tempat yang semestinya. Yaitu, di tempat yang tidak menggunakan fasilitas sosial dan fasum.

“Boleh berjualan, namun tidak mengganggu atau memakai fasilitas umum. Mohon untuk memperhatikan lokasi berjualan agar tidak mengganggu pejalan kaki dan aktivitas umum lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Depan Plaza Andalas

Berjualan terangnya, juga tidak mengganggu lalu lintas kendaraan. Serta menjaga keindahan,  kerapian, kebersihan dan kenyamanan.

“Hal ini demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” harap Alfiadi.

Baca Juga

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Satpol PP bongkar lapak di Jalan Khatib Sulaiman. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman Padang
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport