Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sepasang remaja yang diduga bermuat asusila atau mesum di ruang publik, Selasa (19/7/2022) malam.
Awalnya, kedua remaja yang diduga mesum di Rumah Bagonjong RTH Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang itu diamankan oleh warga setempat, kemudian dilaporkan ke Satpol PP Kota Padang.
"Keduanya diduga sedang melakukan perbuatan asusila di sana dan sudah diamankan warga, mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, kita langsung turunkan anggota untuk melakukan penjemputan pasangan tersebut," ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim melalui rilis yang diterima langgam.id, Rabu (20/7/2022).
Menurut Mursalim, perbuatan kedua remaja itu telah melanggar Perda Nomor: 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apa yang dilakukan mereka sudah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di dalam kehidupan kita," ucap Mursalim.
Jadi, kata Mursalim, pihaknya sangat menyayangkan hal itu terjadi. Lalu, setelah dilakukan pendataan, diketahui wanita yang diamankan masih di bawah umur.
"Sepasang laki-laki dan perempuan tersebut berinisial DA (19) dan IP (15). Diketahui yang wanita tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar di salah satu sekolah di Kota Padang," jelasnya.
Baca juga: Razia Penginapan, Satpol PP Padang Gerebek 5 Pria dan 3 Wanita di Dalam Kamar
Terkait ditemukannya anak dibawah umur melakukan tindakan asusila, sebut Mursalim, maka Satpol PP Padang akan berkoordinasi dengan DP3P2KB Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak.
"Kepada seluruh orang tua, kita mengimbau agar lebih intens menjaga pergaulan anak-anak saat berada di luar rumah," katanya.