Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol dan 9 Pergadaian Tanpa Izin

Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol dan 9 Pergadaian Tanpa Izin

Ilustrasi pinjaman online. [Foto: EmAji/Pixabay.com]

Langgam.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan puluhan Pinjaman Online (Pinjol) tanpa izin. Selain pinjol, didapati pula sembilan pegadaian yang beroperasi secara ilegal.

Hal itu disampaikan Ketua SWI Tongam L. Tobing baru-baru ini. Pihaknya mendapati pula sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

"Ada 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Serta, sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin," katanya.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menambahkan, sebelumnya, penanganan entitas investasi ilegal dilakukan setelah adanya pengaduan korban. Namun sekarang, informasi ini diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak pada masyarakat lewat media sosial, website, Youtube (data crawling), dan juga melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Penanganan investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. Sebab, SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum secara langsung.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," tuturnya.

Masyarakat diimbau agar jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke kepolisian.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang disebutkan telah dihentikan oleh SWI. Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Untuk meminimalisir korban selanjutnya, SWI beritahu masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.

Tahun 2018 hingga sekarang, semakin meningkat perkembangan para penipu online. Selain itu, sejak tahun 2019 hingga Desember 2022 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.

"SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam.

Baca Juga: OJK Sumbar Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya

Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa tidak hanya investigasi pinjaman online tetapi juga pegadaian ilegal. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada OJK.

Baca Juga

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.
Polri Ungkap 13 Kasus Pinjol Ilegal, LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap saksi dan Korban
Dampak Covid-19 sumbar
Sejak 2018, OJK Klaim Sudah Blokir 3.515 Platform Pinjol Ilegal
OJK Sumbar Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya
OJK Sumbar Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Ciri-cirinya
Nestapa Pinjaman Online
Nestapa Pinjaman Online
pertumbuhan ekonomi, surat gubernur, insentif guru madrasah, pinjol ilegal, bantuan dana hibah padang
Dinilai Merugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal
Waspada Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-tiba Dapat Transfer