Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Pelatih Semen Padang FC, Imran Nahumarury (kiri) memberikan keterangan pers. (Foto: Semen Padang FC)
Semen Padang FC Optimistis Tutup Laga Kandang Saat Jamu Persebaya Raih Kemenangan
Pemko Padang Alokasikan Rp226 Miliar Pulihkan Irigasi Rusak Pascabencana
Pemko Padang Alokasikan Rp226 Miliar Pulihkan Irigasi Rusak Pascabencana
Walhi Sumbar surati Irjen Djati soal kerusakan lingkungan dan tambang ilegal. (Foto: Walhi Sumbar)
Soroti Tambang Emas Ilegal dan Kerusakan Lingkungan, Walhi Sumbar Surati Irjen Djati Selaku Kapolda Baru
Aksi Kucing-kucingan Tambang Emas Ilegal di Sijunjung, ESDM: Sudah Ditindak, Muncul Lagi
Aksi Kucing-kucingan Tambang Emas Ilegal di Sijunjung, ESDM: Sudah Ditindak, Muncul Lagi
Jamu Persebaya, Pelatih Semen Padang FC: Saya Mau Coba yang Menit Bermainnya Masih Kurang
Jamu Persebaya, Pelatih Semen Padang FC: Saya Mau Coba yang Menit Bermainnya Masih Kurang
Libur Panjang, KAI Sumbar Sediakan 28 Ribu Lebih Tiket KA Lokal
Libur Panjang, KAI Sumbar Sediakan 28 Ribu Lebih Tiket KA Lokal