Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Safari Ramadan di Dharmasraya, Wagub Vasko Puji Kerukunan Masyarakat di Tengah Keberagaman
Safari Ramadan di Dharmasraya, Wagub Vasko Puji Kerukunan Masyarakat di Tengah Keberagaman
Lebaran 2026: PT Semen Padang Kembali Fasilitasi Mudik Gratis Mentawai-Padang
Lebaran 2026: PT Semen Padang Kembali Fasilitasi Mudik Gratis Mentawai-Padang
Mengenal Buya Ristawardi: Dari Karyawan Semen Padang ke Panggung Dakwah
Mengenal Buya Ristawardi: Dari Karyawan Semen Padang ke Panggung Dakwah
Kapolres Sawahlunto Pimpin Penertiban PETI, Musnahkan Sarana Penambangan di 3 Lokasi
Kapolres Sawahlunto Pimpin Penertiban PETI, Musnahkan Sarana Penambangan di 3 Lokasi
Bedah Buku 'Mitigasi Kultural', Fadly Amran: Kami Dukung Penulis Lewat Berbagai Program
Bedah Buku ‘Mitigasi Kultural’, Fadly Amran: Kami Dukung Penulis Lewat Berbagai Program
Berhasil Raih Sertifikat Adipura, Wako Padang Buka Bersama Petugas Kebersihan
Berhasil Raih Sertifikat Adipura, Wako Padang Buka Bersama Petugas Kebersihan