Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumbar
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumbar
600 Rumah Rusak Berat di Agam, Anggota DPR RI Mulyadi Siap Bangun Huntara
600 Rumah Rusak Berat di Agam, Anggota DPR RI Mulyadi Siap Bangun Huntara
Urgensi Kajian Reka Kejadian untuk Menyelamatkan Masa Depan Daerah Rawan Bencana Banjir Bandang
Urgensi Kajian Reka Kejadian untuk Menyelamatkan Masa Depan Daerah Rawan Bencana Banjir Bandang
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat
Rektor UIN IB Padang Lantik Pejabat Baru Kepala Lembaga, SPI, dan Sekretaris Prodi Periode 2025-2029
BTN Syariah menyerahkan bantuan sembako kepada UIN Imam Bonjol Padang sebagai bentuk kepedulian terhadap mahasiswa dan warga kampus yang
Pascabencana Alam, UIN Imam Bonjol Padang Terima Bantuan dari BTN Syariah
Tim gabungan pencari korban banjir bandang atau galado masih terkendala dengan medan yang masih ditimbun lumpur yang cukup tinggi.
Pemprov Matangkan Pembangunan Huntara, Pemkab Agam Komit Siapkan Lahan