Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Kementerian PU Bangun Sumur Bor di RSUP M. Djamil
Kementerian PU Bangun Sumur Bor di RSUP M. Djamil
Ketua DPW PSI Sumbar Taufiqur Rahman
Anak Gubernur Mahyeldi Tinggalkan Kursi Ketua PSI Sumbar, Penggantinya Eks Ketum PB HMI
Kader NasDem Sumbar Hendrajoni Pindah ke PSI
Kader NasDem Sumbar Hendrajoni Pindah ke PSI
Manusia Menggugat Hujan atas Kesalahannya
Manusia Menggugat Hujan atas Kesalahannya
Sejumlah wilayah di Sumatra Barat (Sumbar) masih berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat selama tiga hari ke depan, Sabtu (31/1/2026)
BMKG: Sumbar Berpotensi Hujan Sedang-Lebat 3 Hari Depan
Tujuh orang korban kecelakaan mobil box yang jatuh ke jurang di Flyover Kelok 9, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar)
7 Korban Kecelakaan Mobil Box Jatuh ke Jurang di Flyover Kelok 9, Alami Luka-Patah Tulang