Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Jalankan Instruksi Dony Oskaria, BUMN Bergerak Bantu Korban Banjir Sumatra
Jalankan Instruksi Dony Oskaria, BUMN Bergerak Bantu Korban Banjir Sumatra
Pemkab Tanah Datar menyerahkan sebanyak 1 ton beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) ke Posko Utama Bencana Kabupaten Tanah Datar
Pemkab Tanah Datar Salurkan Beras CPPD Tahap II Bagi Pengungsi di Batu Taba
Mahasiswa Gizi UNAND Perkuat Pemahaman Pola Makan Seimbang melalui Program Makan Bergizi Gratis di SDN 18 Kampung Durian
Mahasiswa Gizi UNAND Perkuat Pemahaman Pola Makan Seimbang melalui Program Makan Bergizi Gratis di SDN 18 Kampung Durian
Proses evakuasi korban banjir bandang atau galodo di Salareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (27/11/2025. BPBD
Korban Meninggal Banjir Bandang Sumbar Teridentifikasi 148 Orang
Galang Donasi, Bupati Dharmasraya Apresiasi Pasar Ekraf dan Lomba Solo Song di Sungai Rumbai
Galang Donasi, Bupati Dharmasraya Apresiasi Pasar Ekraf dan Lomba Solo Song di Sungai Rumbai
Komisi IV DPR dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana di Padang
Komisi IV DPR dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana di Padang