Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Jalan Tol Pekanbaru-Padang seksi Padang-Sicincin sepanjang 36,6 Km yang menjadi jalan tol pertama di Sumatra Barat (Sumbar)
Lebih 600 Ribu Kendaraan Lintasi JTTS, Lalu Lintas Tol Padang-Sicincin Tumbuh Paling Tinggi
Faktor Musiman, Pemerintah dan BI Optimis Rupiah Kembali Menguat di Semester II
Faktor Musiman, Pemerintah dan BI Optimis Rupiah Kembali Menguat di Semester II
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dan 25 orang lainnya masih tertimbun di lokasi tambang emas di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti,
WALHI Sumbar Ingatkan Penindakan Tambang Ilegal Jangan Hanya Sasar Pekerja Lapangan
Direktur Pertamina NRE Berbagi Pengalaman di UNAND, Tekankan Passion dan Adaptasi di Dunia Kerja
Direktur Pertamina NRE Berbagi Pengalaman di UNAND, Tekankan Passion dan Adaptasi di Dunia Kerja
Rapat Bulanan Pemko Padang, Fadly Amran Minta Percepat Penanganan Pascabencana
Rapat Bulanan Pemko Padang, Fadly Amran Minta Percepat Penanganan Pascabencana
Jenguk Balita Korban Penganiayaan, Ketua TP-PKK Padang Minta Warga Jangan Diam terhadap Kekerasan
Jenguk Balita Korban Penganiayaan, Ketua TP-PKK Padang Minta Warga Jangan Diam terhadap Kekerasan