Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Wagub Sumbar Salurkan Rp25 Juta dan Al-Qur’an untuk Masjid Nurul Jannah Payakumbuh
Wagub Sumbar Salurkan Rp25 Juta dan Al-Qur’an untuk Masjid Nurul Jannah Payakumbuh
Tahun Ini, PIER Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen
Tahun Ini, PIER Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,2 Persen
Percepat Pembangunan Huntap, Semen Padang Salurkan  8.000 Sepablock dan 200 Zak Semen
Percepat Pembangunan Huntap, Semen Padang Salurkan 8.000 Sepablock dan 200 Zak Semen
KONI Sumbar Tetapkan 48 Cabor Lolos Verifikasi Porprov 2026
KONI Sumbar Tetapkan 48 Cabor Lolos Verifikasi Porprov 2026
Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Komisi II DPR Percepat Pendistribusian TKD Sumbar
Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Komisi II DPR Percepat Pendistribusian TKD Sumbar
Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
Poli Jantung Tidak Beroperasi, Ini Klarifikasi Direktur RSUD Sungai Dareh Dharmasraya