Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Percepat Pengadaan Lahan untuk Huntap dan Sekolah Rakyat, Wako Padang Temui Menteri ATR/BPN
Percepat Pengadaan Lahan untuk Huntap dan Sekolah Rakyat, Wako Padang Temui Menteri ATR/BPN
Pastikan Ketersediaan Beras dan Minyak Goreng, Bulog Sumbar Sidak ke Pasar Raya Padang
Pastikan Ketersediaan Beras dan Minyak Goreng, Bulog Sumbar Sidak ke Pasar Raya Padang
Bulog se Indonesia Kompak Sidak Pasar Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Selama Ramadan
Bulog se Indonesia Kompak Sidak Pasar Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil Selama Ramadan
Dipermak Bhayangkara 4-0 di Lampung, Kabau Sirah Kian Terbenam
Dipermak Bhayangkara 4-0 di Lampung, Kabau Sirah Kian Terbenam
Semen Padang FC berhasil menahan imbang tamunya Malut United pada pertandingan pekan ke-22 Super League 2025/2026, Jumat (20/2/2026)
BRI Super League: Line Up Semen Padang FC vs Bhayangkara
Bapenda Sumbar Luncurkan Program 'Sambako': Bayar Pajak 5 Menit di Pabukoan
Bapenda Sumbar Luncurkan Program ‘Sambako’: Bayar Pajak 5 Menit di Pabukoan