Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Pulihkan Nagari Muaro Pingai Pascabencana, Tim PKM UM Sumbar dan Upertis Luncurkan Program SENTUHAN
Pulihkan Nagari Muaro Pingai Pascabencana, Tim PKM UM Sumbar dan Upertis Luncurkan Program SENTUHAN
Bank Nagari Salurkan Bantuan Pendidikan Rp2,54 Miliar untuk Pemprov Sumbar
Bank Nagari Salurkan Bantuan Pendidikan Rp2,54 Miliar untuk Pemprov Sumbar
KBRI Beijing Luncurkan Buku 30 Tulisan Terbaik tentang Indonesia-Tiongkok
KBRI Beijing Luncurkan Buku 30 Tulisan Terbaik tentang Indonesia-Tiongkok
Dosen UM Sumbar dan Upertis Latih Kader ‘Aisyiyah Cegah Stunting di Daerah Rawan Bencana
Dosen UM Sumbar dan Upertis Latih Kader ‘Aisyiyah Cegah Stunting di Daerah Rawan Bencana
PNP Padang Terima 2.513 Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
PNP Padang Terima 2.513 Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027
Distribusi Kemerdekaan
Distribusi Kemerdekaan