Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Bupati Dharmasraya Optimistis Target PBB-P2 2026 Tercapai
Bupati Dharmasraya Optimistis Target PBB-P2 2026 Tercapai
Bupati Annisa Serahkan SPPT PBB 2026 kepada Wali Nagari di Dharmasraya
Bupati Annisa Serahkan SPPT PBB 2026 kepada Wali Nagari di Dharmasraya
Profil Dirut KAI Bobby Rasyidin, Putra Minang Jebolan ITB yang Viral Usai Kecelakaan Kereta Api
Profil Dirut KAI Bobby Rasyidin, Putra Minang Jebolan ITB yang Viral Usai Kecelakaan Kereta Api
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!
Ilustrasi
Oknum Polisi Polres Agam Diduga Cabuli Anak Tiri Berumur 15 Tahun 
Hari Buruh, Wako Padang Gelar Pertemuan dengan Sejumlah Serikat Pekerja
Hari Buruh, Wako Padang Gelar Pertemuan dengan Sejumlah Serikat Pekerja