Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

You May Also Like

Gubernur Mahyeldi: Aristo Munandar Sosok Inspiratif yang Layak Diteladani
Gubernur Mahyeldi: Aristo Munandar Sosok Inspiratif yang Layak Diteladani
Pemko Padang Jajaki Kerjasama Sistercity dengan Kota Yogyakarta
Pemko Padang Jajaki Kerjasama Sistercity dengan Kota Yogyakarta
Dibantu UPZ Semen Padang, Kambing Etawa Jadi Harapan Baru Ekonomi Warga Kampung Padayo
Dibantu UPZ Semen Padang, Kambing Etawa Jadi Harapan Baru Ekonomi Warga Kampung Padayo
Bank Indonesia Perkuat Kedaulatan Rupiah dan Dukung Infrastruktur Energi di Mentawai
Bank Indonesia Perkuat Kedaulatan Rupiah dan Dukung Infrastruktur Energi di Mentawai
UNAND Tuan Rumah KRTI 2025, 87 Tim Bertarung di Ajang Inovasi UAV
UNAND Tuan Rumah KRTI 2025, 87 Tim Bertarung di Ajang Inovasi UAV
Pemkab Dharmasraya melalui Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama resmi membuka seleksi pengisian 10
Pemkab Dharmasraya Buka Seleksi 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftarnya