Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Wako Padang Tinjau Pesantren Ramadan di Musala Al Kautsar Kuranji
Wako Padang Tinjau Pesantren Ramadan di Musala Al Kautsar Kuranji
Hadiri Diskusi Forum WPCD, Wako Padang Ajak Sinergi Sukseskan Program Pemerintah
Hadiri Diskusi Forum WPCD, Wako Padang Ajak Sinergi Sukseskan Program Pemerintah
Petani dan Huller di Dharmasraya Rasakan Manfaat Penggilingan Gabah Kerjasama dengan Bulog Sumbar
Petani dan Huller di Dharmasraya Rasakan Manfaat Penggilingan Gabah Kerjasama dengan Bulog Sumbar
Bulog Sumbar Intensifkan Serap Gabah Petani di Padang Pariaman
Bulog Sumbar Intensifkan Serap Gabah Petani di Padang Pariaman
Pakar Hukum Internasional UNAND Nilai Serangan ke Iran Bertentangan dengan Piagam PBB
Pakar Hukum Internasional UNAND Nilai Serangan ke Iran Bertentangan dengan Piagam PBB
Status Gunung Marapi naik ke Level III (Siaga) terhitung sejak Rabu (6/11/2024) pukul 15.00 WIB. Meski status Gunung Marapi naik,
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.500 Meter