Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Rakor Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar Bahas Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian
Rakor Pemprov Sumbar dan Pemkab Tanah Datar Bahas Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian
Warga Tanah Hitam Padang Panjang Terima Bantuan Bedah Rumah dari Pemprov Sumbar
Warga Tanah Hitam Padang Panjang Terima Bantuan Bedah Rumah dari Pemprov Sumbar
Safari Ramadan di Padang Panjang, Wagub Sumbar Serahkan Bantuan untuk Masjid Manba’ul Ulum
Safari Ramadan di Padang Panjang, Wagub Sumbar Serahkan Bantuan untuk Masjid Manba’ul Ulum
Safari Ramadan ke Tanah Datar, Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Safari Ramadan ke Tanah Datar, Pemprov Sumbar Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Wagub Vasko Ruseimy Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Padang Panjang
Wagub Vasko Ruseimy Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Padang Panjang
Pemko dan KONI Solok Optimistis 5 Besar Porprov Sumbar 2026
Pemko dan KONI Solok Optimistis 5 Besar Porprov Sumbar 2026