Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Satpol PP Padang menertibkan dua warung makan di Kecamatan Padang Utara pada Jumat (27/2/26) siang. Penertiban itu dilakukan
Buka Siang Hari Ramadan, 2 Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan
Evaluasi Program MBG di Padang, Wawako Maigus: Masih Ada SPPG yang Belum Miliki Sertifikat Higienis
Evaluasi Program MBG di Padang, Wawako Maigus: Masih Ada SPPG yang Belum Miliki Sertifikat Higienis
Rakor Bersama Dispora Sumbar, Wako Padang Tegaskan Kesiapan Sukseskan Porprov 2026
Rakor Bersama Dispora Sumbar, Wako Padang Tegaskan Kesiapan Sukseskan Porprov 2026
Dari 'Lorong Waktu' ke Indarung: Jejak Syiar Islam di Masjid Jabal Rahmah PT Semen Padang
Dari ‘Lorong Waktu’ ke Indarung: Jejak Syiar Islam di Masjid Jabal Rahmah PT Semen Padang
Semarak Ramadan, DKM Masjid Asy-Syifa dan SPH Bagikan 100 Paket Takjil
Semarak Ramadan, DKM Masjid Asy-Syifa dan SPH Bagikan 100 Paket Takjil
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan hunian sementara (huntara) untuk korban bencana alam hidrometeorologi
Pembangunan Huntara di Tanah Datar Tuntas 100 Persen, Huntap Tahap Pengerjaan