Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Mobnas Tabrak Bocah di Pariaman
Respons Pemkab Agam Soal Pengadaan Mobil Dinas
Tanah Datar Gelar Pacuan Kuda Mulai Hari Ini
Tanah Datar Gelar Pacuan Kuda Mulai Hari Ini
Dua Pemain U-23 Bergabung ke Semen Padang FC, Baru Wahyu Agung yang Telah Resmi
Dua Pemain U-23 Bergabung ke Semen Padang FC, Baru Wahyu Agung yang Telah Resmi
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp 38,9 Miliar
OJK Catat Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana di Sumbar Capai Rp 38,9 Miliar
Pengurus KONI Pasaman Dilantik, Fokus Bidik Porprov Sumbar 2026
Pengurus KONI Pasaman Dilantik, Fokus Bidik Porprov Sumbar 2026
Lewat Workshop, UNAND Perkuat Peran Kehumasan sebagai Pilar Strategis Institusi
Lewat Workshop, UNAND Perkuat Peran Kehumasan sebagai Pilar Strategis Institusi