Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

2 Agenda Taman Budaya Sumbar di Penghujung 2025, Festival Sastra Marah Roesli dan Pameran Wesvae
2 Agenda Taman Budaya Sumbar di Penghujung 2025, Festival Sastra Marah Roesli dan Pameran Wesvae
Wabup Tanah Datar Sambut Baik Program Pengabdian Masyarakat Tanggap Darurat Bencana UPN Bukittinggi
Wabup Tanah Datar Sambut Baik Program Pengabdian Masyarakat Tanggap Darurat Bencana UPN Bukittinggi
Sekda Sumbar Ajak DWP Berkolaborasi Wujudkan Pengungsian Ramah Perempuan dan Anak
Sekda Sumbar Ajak DWP Berkolaborasi Wujudkan Pengungsian Ramah Perempuan dan Anak
Pemko Padang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Sampai 22 Desember
Pemko Padang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Sampai 22 Desember
Pemkab Tanah Datar menggelar rapat koordinasi (rakor) terbatas bersama kepala OPD terkait dalam percepatan penanganan bencana di Indojolito
Rakor Terbatas Penanganan Bencana, Huntara Jadi Perhatian Utama Pemkab Tanah Datar
Wakapolresta Padang, AKBP Faidil Zikri mengatakan Operasi Lilin Singgalang 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025
Operasi Lilin Singgalang 2025: Polresta Padang Siapkan 12 Pos Pengamanan Nataru