Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Fadly Amran Tegaskan Komitmen Pemko Perkuat Progul Smart Surau
Fadly Amran Tegaskan Komitmen Pemko Perkuat Progul Smart Surau
Safari Ramadan di Pariaman, Sekda Sampaikan Arah Pembangunan Sumbar
Safari Ramadan di Pariaman, Sekda Sampaikan Arah Pembangunan Sumbar
Muhammad Dien Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PPI Sumbar Periode 2025–2028
Muhammad Dien Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PPI Sumbar Periode 2025–2028
Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi Sinkronkan Program Dorong Percepatan Pembangunan Daerah
Pemprov Sumbar dan Pemko Bukittinggi Sinkronkan Program Dorong Percepatan Pembangunan Daerah
Wagub Sumbar Serahkan Bantuan Bedah Rumah Rp25 Juta untuk Keluarga Hendri di Solok Selatan
Wagub Sumbar Serahkan Bantuan Bedah Rumah Rp25 Juta untuk Keluarga Hendri di Solok Selatan
PII Sumbar Gelar Muswilub, Tekankan Tata Kelola Adaptif dan Berintegritas
PII Sumbar Gelar Muswilub, Tekankan Tata Kelola Adaptif dan Berintegritas