Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

"Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. "Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya," kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Wako Fadly Apresiasi Gapopin Bagikan 200 Kacamata Gratis untuk Peserta Didik di Padang
Wako Fadly Apresiasi Gapopin Bagikan 200 Kacamata Gratis untuk Peserta Didik di Padang
Gubernur Mahyeldi Lantik 90 Lulusan PLUZI Academy, Dorong UMKM Sumbar Naik Kelas
Gubernur Mahyeldi Lantik 90 Lulusan PLUZI Academy, Dorong UMKM Sumbar Naik Kelas
Perluas Sasaran Penerima Manfaat, Program MBG di SMPN 30 Padang Diresmikan
Perluas Sasaran Penerima Manfaat, Program MBG di SMPN 30 Padang Diresmikan
Ketum Instruksikan Kader Dekat dengan Rakyat, DPW PAN Sumbar Tampung Aspirasi 'Ojol'
Ketum Instruksikan Kader Dekat dengan Rakyat, DPW PAN Sumbar Tampung Aspirasi 'Ojol'
DPW PAN Sumbar Bagikan 80 Ton Beras untuk Warga Padang
DPW PAN Sumbar Bagikan 80 Ton Beras untuk Warga Padang
Hadirkan 58 UMKM, Sumbar Creative Economy Festival 2025 Raih Transaksi Rp1,9 Miliar
Hadirkan 58 UMKM, Sumbar Creative Economy Festival 2025 Raih Transaksi Rp1,9 Miliar