Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

IMI Pusat Perpanjang Waktu Verifikasi, Hak Suara Klub Otomotif Sumbar Jelang Musprov 2026 Terakomodir
IMI Pusat Perpanjang Waktu Verifikasi, Hak Suara Klub Otomotif Sumbar Jelang Musprov 2026 Terakomodir
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar, M Rifki mengatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Padang
Kemenhaj Sumbar Imbau Jemaah Umrah Tunda ke Tanah Suci
PT Semen Padang Salurkan Rp22,5 Juta untuk Pembangunan MDA dan Pengembangan Masjid di Padang dan Solok
PT Semen Padang Salurkan Rp22,5 Juta untuk Pembangunan MDA dan Pengembangan Masjid di Padang dan Solok
Visual Gunung Marapi Selasa pagi, 3 Maret 2026. ist
Marapi Erupsi, Sejumlah Wilayah Diselimuti Abu
Fadly Amran Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama, Sonny Budaya Putra Jadi Inspektur Kota Padang
Fadly Amran Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama, Sonny Budaya Putra Jadi Inspektur Kota Padang
Harga Gabah Lebih Stabil, Petani Koto Agung Kiri Apresiasi Serapan Bulog
Harga Gabah Lebih Stabil, Petani Koto Agung Kiri Apresiasi Serapan Bulog