Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Pemkab Dharmasraya melakukan pengambilan sampel dan cek labor terhadap air Batang Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan.
Diduga Tercemar Limbah Pabrik, DLH Dharmasraya Periksa Sampel Air Batang Suir
Gubernur Mahyeldi Sambut Ketum PMI Jusuf Kalla Tinjau Bencana Galodo di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Sambut Ketum PMI Jusuf Kalla Tinjau Bencana Galodo di Sumbar
Aksi tawuran kembali terjadi di Kota Padang pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 03.30 WIB di Jembatan Melindo Pagambiran, Lubuk Begalung.
Bobroknya Karakter Anak Bangsa: Salah Siapa ?
3 Prioritas Rehab-Rekon Sumbar: Huntap, Infrastruktur, dan Pemulihan Fasilitas Publik
3 Prioritas Rehab-Rekon Sumbar: Huntap, Infrastruktur, dan Pemulihan Fasilitas Publik
Upacara Hari Bela Negara ke-77, Gubernur Mahyeldi Serukan Persatuan
Upacara Hari Bela Negara ke-77, Gubernur Mahyeldi Serukan Persatuan
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Kemanusiaan Tahap II dari Kementan untuk Korban Bencana