Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Banjir Badang atau Galodo menerjang Malalak, Kabupaten Agam Rabu (26/11/2025).
Dua Warga Meninggal Akibat Galodo di Malalak Timur
Banjir Badang atau Galodo menerjang Malalak, Kabupaten Agam Rabu (26/11/2025).
Galodo Malalak, BPBD Agam Evakuasi 135 KK
Jembatan Gunung Nago yang berada di Kelurahan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh, Kota Padang, putus pada Kamis (27/11/2025) pagi.
Jembatan Gunung Nago di Pauh Padang Putus
Polresta Padang Panjang menutup jalan Padang-Bukittinggi usai longsor menutup jalan di kawasan Siliang pada Kamis pagi 27 November 2025.
Longsor di Silaing, Jalan Padang-Bukittinggi Ditutup
Seorang warga dilaporkan hanyut di aliran sungai di Nagari Kampung Tangah, Kabupaten Agam, pada Rabu (26/11/2025).
Dampak Banjir dan Longsor: 8 Intake PDAM Rusak, Warga Padang Kesulitan Air Bersih
Pemko Padang Panjang Bakal Lelang 237 Kendaraan Dinas Mulai 4 Desember
Pemko Padang Panjang Bakal Lelang 237 Kendaraan Dinas Mulai 4 Desember