Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

BI Ingatkan Potensi Lonjakan Inflasi Jelang Idul Adha, Pasokan Pangan hingga Dampak El Nino
BI Ingatkan Potensi Lonjakan Inflasi Jelang Idul Adha, Pasokan Pangan hingga Dampak El Nino
Kemnaker Siapkan Pelatihan IT bagi 3.100 Pemuda di Koto Tangah
Kemnaker Siapkan Pelatihan IT bagi 3.100 Pemuda di Koto Tangah
9 Orang Meninggal di Sijunjung, Walhi Sumbar Sebut Tambang Emas Ilegal Sebagai Pembunuhan Ekologis
9 Orang Meninggal di Sijunjung, Walhi Sumbar Sebut Tambang Emas Ilegal Sebagai Pembunuhan Ekologis
Hingga April 2026, Damkar Padang Catat Lebih dari 100 Kasus Kebakaran
Hingga April 2026, Damkar Padang Catat Lebih dari 100 Kasus Kebakaran
Laga Terakhir di Kandang, Semen Padang Dipermalukan Persebaya 0-7
Laga Terakhir di Kandang, Semen Padang Dipermalukan Persebaya 0-7
Diagnosa Sakit Negara Faktor Relasi Penguasa-Pengusaha dan Pengusaha-Penguasa
Diagnosa Sakit Negara Faktor Relasi Penguasa-Pengusaha dan Pengusaha-Penguasa