Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Sampaikan 4 Pesan Idul Fitri kepada Masyarakat Sumbar
Gubernur Mahyeldi Sampaikan 4 Pesan Idul Fitri kepada Masyarakat Sumbar
Tinjau Pasar Ateh Bukittinggi, Gubernur Mahyeldi Tekankan Hospitality dan Kebersihan Kawasan Wisata
Tinjau Pasar Ateh Bukittinggi, Gubernur Mahyeldi Tekankan Hospitality dan Kebersihan Kawasan Wisata
Gubernur Mahyeldi Lepas Keberangkatan 384 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Padang Tahun 1447 H
Gubernur Mahyeldi Lepas Keberangkatan 384 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Padang Tahun 1447 H
Gubernur Sumbar Buka Seleksi Kafilah MTQ Nasional XXXI, 163 Peserta Bersaing Rebut Tiket ke Semarang
Gubernur Sumbar Buka Seleksi Kafilah MTQ Nasional XXXI, 163 Peserta Bersaing Rebut Tiket ke Semarang
Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Gerakan Tobat Ekologis di Sumbar
Menteri Lingkungan Hidup Canangkan Gerakan Tobat Ekologis di Sumbar
Langgam.id-Polda Sumbar
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Teliti 4 Item Pengadaan Bermasalah