Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Kawasan GOR Agus Salim Dikosongkan Mulai Pertengahan Juni 2026, Ini Lokasi Baru Pedagang 
Kawasan GOR Agus Salim Dikosongkan Mulai Pertengahan Juni 2026, Ini Lokasi Baru Pedagang 
Buntut Tahanan Kabur, Propam Polda Sumbar Periksa Sejumlah Personel Polsek Lubuk Begalung
Polisi Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Markas Semen Padang FC Pindah ke Bekasi, Spartacks Jabodetabek Siap Berikan Dukungan Laga Kandang
Markas Semen Padang FC Pindah ke Bekasi, Spartacks Jabodetabek Siap Berikan Dukungan Laga Kandang
Walhi Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Sumbar ke Mabes Polri 
Walhi Laporkan Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Sumbar ke Mabes Polri 
Semen Padang FC memastikan berpisah dengan pelatih, Hendri Susilo. Keputusan itu diambil usai Semen Padang FC kalah dari Malut United 1-2
Hengki Ardiles, Legenda Kabau Sirah yang Kembali Mengabdi dari Pinggir Lapangan
Spesifikasi Pistol G2 Combat, Senpi Sumber Peluru Nyasar yang Lukai Dua Orang di UNP
Spesifikasi Pistol G2 Combat, Senpi Sumber Peluru Nyasar yang Lukai Dua Orang di UNP