Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

5 Mahasiswa Terjebak di Aliran Sungai Bangek, Tim Rescue Diminta Percepat Evakuasi
5 Mahasiswa Terjebak di Aliran Sungai Bangek, Tim Rescue Diminta Percepat Evakuasi
Wako Padang Tutup Kegiatan Tahrib Ramadan di Masjid Darul Ishlah
Wako Padang Tutup Kegiatan Tahrib Ramadan di Masjid Darul Ishlah
Jemaah Tarekat Naqsabandiyah
Jemaah Naqsabandiyah di Padang Mulai Puasa Besok, Malam Ini Tarawih
Gempa 5,2 SR Guncang Agam Siang Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa 5,2 SR Guncang Agam Siang Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Bupati Tanah Datar Eka Putra Kembali Pimpin PBVSI Sumbar Periode 2025-2029
Bupati Tanah Datar Eka Putra Kembali Pimpin PBVSI Sumbar Periode 2025-2029
Datangi RSUD, Wako Padang Panjang Minta Tingkatkan Pelayanan
Datangi RSUD, Wako Padang Panjang Minta Tingkatkan Pelayanan