Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 2,8 Kg Sabu di Padang, 1 Pelaku Diringkus 
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 2,8 Kg Sabu di Padang, 1 Pelaku Diringkus 
“Soenting Melajoe”, Tiga Wajah Roehana Koeddoes di Layar Film
“Soenting Melajoe”, Tiga Wajah Roehana Koeddoes di Layar Film
SPH Kirim Tenaga Fisioterapi di Ajang Special Olympics Indonesia
SPH Kirim Tenaga Fisioterapi di Ajang Special Olympics Indonesia
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ilham Pratama. (IST)
Dukung Ranah Minang Tuan Rumah Muktamar 2032, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Ilham: Menguatkan Soliditas Nasional!
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
Maestro Tari Ery Mefri Wafat
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengunjungi Kementerian Kebudayaan dalam rangka persiapan peringatan 100 Tahun Jam Gadang,
Menbud Fadli Zon Apresiasi dan Dukung Rangkaian Kegiatan 100 Tahun Jam Gadang