Satgas: Pemalsuan Surat Tes Covid-19 Terancam Pidana

koordinasi posko

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Dok. Satgas Covid-19)

Langgam.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut terungkapnya sindikat yang memalsukan dan memperjualbelikan surat tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19. Hal ini membuat petugas verifikator Covid-19 pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional memperketat pemeriksaan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, calon pendatang yang akan masuk ke Indonesia ataupun pelaku perjalanan domestik diwajibkan mengantongi hasil tes Covid-19 yang menyatakan status negatif atau tidak terpapar.

“Petugas verifikator surat tes PCR, tes antigen atapun tes antibodi di bandar udara, terminal ataupun pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk kedatangan dengan tujuan mencegah imported case,” katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Satgas, Jumat (22/1/2021).

Menurutnya, penyalahgunaan surat keterangan terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhi sanksi pidana. Hal ini sudah ditegaskan melalui pasal 267 ayat 1 dan pasal 267 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun. Baik yang membuat ataupun menggunakannya,” kata Wiku.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan hasil tes resmi yang dikeluarkan lembaga kesehatan. Meskipun melakukan melakukan perjalanan domestik. Hal ini juga bertujuan untuk menekan penularan yang berpotensi disebarkan dari para pelaku perjalanan yang masuk ataupun keluar antar daerah di Indonesia. (/SS)

Tag:

Baca Juga

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran bersama jajaran Polres Dharmasraya menggelar apel dan patroli ketenteraman
Cipta Kondisi Jelang Ramadan, Satpol PP dan Polres Dharmasraya Amankan Minuman Beralkohol
Pemkab Dharmasraya bersama BPBPK (Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan) Sumbar menyalurkan 16 tangki air bersih per hari,
Pemkab Dharmasraya Salurkan 64 Ribu Liter Air Bersih Per Hari untuk Warga Terdampak Kemarau
Pemko Padang Panjang Tertibkan Spanduk di Sepanjang Jalan Utama
Pemko Padang Panjang Tertibkan Spanduk di Sepanjang Jalan Utama
Wawako Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Surau Gadang
Wawako Padang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Surau Gadang
Porprov Sumbar 2026: Panitia Minta Komitmen Cabor Ikuti Tahapan Persiapan
Porprov Sumbar 2026: Panitia Minta Komitmen Cabor Ikuti Tahapan Persiapan
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Bedan Rumah Keluarga Ises di Payakumbuh
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Bedan Rumah Keluarga Ises di Payakumbuh