Sampai Oktober, 114.608 Nasabah UMKM Sumbar Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kredit

Sampai Oktober, 114.608 Nasabah UMKM Sumbar Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kredit

Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu. (Foto: ist)

Langgam.id - Sebanyak 114.608 nasabah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumatra Barat mendapatkan restrukturisasi atau penundaan pembayaran cicilan kredit menyusul dampak Covid-19 yang ikut memukul sektor UMKM.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Misran Pasaribu mengatakan sampai 2 Oktober 2020, sebanyak 114.608 debitur bank umum dan BPR di daerah itu mendapatkan persetujuan penundaan pembayaran cicilan sebagai dampak pandemi Covid-19.

“Sebagian besar UMKM  yang terdampak Covid-19 sudah mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari bank umum maupun BPR,” katanya, Kamis (22/10/2020).

Ia menyebutkan penundaan pembayaran cicilan tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Beleid ini mengatur kebijakan bagi bank dan lembaga jasa keuangan untuk mendukung stimulus bagi pertumbuhan ekonomi kepada pelaku usaha terdampak, terutama UMKM.

Adapun, dari total 114.608 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp7,11 triliun, rinciannya adalah sebanyak 110.250 debitur merupakan nasabah bank umum dengan pinjaman Rp6,77 triliun, dan nasabah BPR sebanyak 4.538 debitur dengan pinjaman Rp347 miliar.

OJK mencatat jumlah UMKM terdampak akibat pandemi Covid-19 di Sumbar mencapai 223.143 nasabah dengan rincian sebanyak 198.704 debitur merupakan nasabah bank umum dengan pinjaman mencapai Rp9,75 triliun.

Kemudian, sebanyak 24.438 debitur adalah nasabah BPR dengan pinjaman sebesar Rp830 miliar. Total pinjaman nasabah UMKM terdampak mencapai Rp10,58 triliun.

Misran mengatakan pelaku usaha yang merasa usahanya terdampak dan butuh penundaan bayar cicilan pinjaman untuk segera melapor ke bank pemberi pinjaman dan melaporkan kondisi keuangannya.

“Belum tentu semua debitur yang mengajukan penundaan akan disetujui, tergantung kondisi keuangan dan usahanya menurut penilaian bank maupun perusahaan pembiayaan,” katanya. (*/HFS)

Baca Juga

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
OJK: Penyaluran Kredit ke UMKM Sumbar Tembus Rp31,08 Triliun
OJK Nilai Kinerja Perbankan Sumbar 2023 Tumbuh Positif
OJK Nilai Kinerja Perbankan Sumbar 2023 Tumbuh Positif
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Awal 2024, OJK Nilai Industri Perbankan Tangguh Terhadap Ketidakpastian Global
Pertamina Salurkan Rp141,9 Miliar Dana Bergulir Bantu 5.116 UMKM
Pertamina Salurkan Rp141,9 Miliar Dana Bergulir Bantu 5.116 UMKM
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Nilai Kinerja Perbankan Sumbar Tumbuh Positif
Satgas PASTI Sumbar Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal
Satgas PASTI Sumbar Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal