Sakit Hati Mantan Sopir Berujung Pencurian di Rumah Kakanwil

kasus pencuriandi rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Barang bukti kasus pencurian rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Langgam.id - Riko Firmansyah harus meringkuk di sel tahanan polisi. Dia ditangkap lantaran mencuri di rumah mantan majikannya yang tak lain Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, Suherman.

Riko awalnya bekerja sebagai sopir pribadi Suherman. Kinerjanya yang tak bagus membuat Rico dipecat dari pekerjannya itu sekitar enam bulan lalu.

Pemecatan itu membuat Rico sakit hati. Dia lalu nekat mencuri mobil dan barang elektronik di rumah mantan majikannya sendiri.

"Dipecat sebagai sopir Kakanwil Kemenkumham Sumbar karena kinerja kurang baik. Sebelumnya, pelaku sudah pernah ketahuan mencuri barang-barang pegawai juga," kata Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema, Afrides ditemui di Mapolsek, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Ditangkap di Agam, Pencuri di Rumah Kakanwil Kemenkumham Eks Sopir Korban

Aksi pencurian ini dilakukan Rico pada 27 Juli 2020. Saat Rico beraksi, rumah dinas yang berlokasi di Jalan Kehakiman, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu dalam keadaan kosong. korban ketika itu sedang berada di Bukittinggi.

"Pelaku ini sudah tahu ini rumah Kakanwil Kemenkumham, dan televisi ada satu yang rusak tapi tidak diambil. Jadi pelaku orang dalam yang sudah tahu seluk-beluk rumah dinas tersebut," ungkap Afrides.

Afrides menyebut, di rumah dinas Kakanwil Kemenkumham tidak ada penjaga atau satpam. Begitupun kamera pengawas (CCTV) juga tidak ada sama sekali.

Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku yang kabur di Perumahan Pinang Agam Permai, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Baca juga: Motif Eks Sopir Curi Mobil-TV Kakanwil Kemenkumham: Sakit Hati Dipecat

Rico akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/8/2020). Sementara barang hasil curian disita polisi di beberapa daerah, di antaranya mobil Toyota Vios di Kabupaten Solok, sepeda motor di Kecamatan Kuranji dan televisi LCD di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Pelaku melakukan pencurian secara sendiri. Saat ini sudah di Polresta Padang ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Afrides. (Irwanda/ABW).

Baca Juga

Seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang ditangkap polisi
Pelaku Spesialis Pencurian Rumah di Padang Panjang Diringkus Polisi
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pencurian di Kantor Balaikota lama Bukik Sibaluik pada 2023 silam ditangkap Tim Buser
Mantan Anggota Satpol PP Payakumbuh Diringkus Polisi, Curi Barang di Kantor Pemko
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
Belajar dari Kasus Pegi: Setiap Orang Berpotensi Jadi Korban Salah Tangkap, Evaluasi Serius Polri Secara Institusional Kian Mendesak