Langgam.id - Riko Firmansyah harus meringkuk di sel tahanan polisi. Dia ditangkap lantaran mencuri di rumah mantan majikannya yang tak lain Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, Suherman.
Riko awalnya bekerja sebagai sopir pribadi Suherman. Kinerjanya yang tak bagus membuat Rico dipecat dari pekerjannya itu sekitar enam bulan lalu.
Pemecatan itu membuat Rico sakit hati. Dia lalu nekat mencuri mobil dan barang elektronik di rumah mantan majikannya sendiri.
"Dipecat sebagai sopir Kakanwil Kemenkumham Sumbar karena kinerja kurang baik. Sebelumnya, pelaku sudah pernah ketahuan mencuri barang-barang pegawai juga," kata Kapolsek Padang Timur, AKP Afrides Roema, Afrides ditemui di Mapolsek, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Ditangkap di Agam, Pencuri di Rumah Kakanwil Kemenkumham Eks Sopir Korban
Aksi pencurian ini dilakukan Rico pada 27 Juli 2020. Saat Rico beraksi, rumah dinas yang berlokasi di Jalan Kehakiman, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu dalam keadaan kosong. korban ketika itu sedang berada di Bukittinggi.
"Pelaku ini sudah tahu ini rumah Kakanwil Kemenkumham, dan televisi ada satu yang rusak tapi tidak diambil. Jadi pelaku orang dalam yang sudah tahu seluk-beluk rumah dinas tersebut," ungkap Afrides.
Afrides menyebut, di rumah dinas Kakanwil Kemenkumham tidak ada penjaga atau satpam. Begitupun kamera pengawas (CCTV) juga tidak ada sama sekali.
Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap keberadaan pelaku yang kabur di Perumahan Pinang Agam Permai, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Baca juga: Motif Eks Sopir Curi Mobil-TV Kakanwil Kemenkumham: Sakit Hati Dipecat
Rico akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/8/2020). Sementara barang hasil curian disita polisi di beberapa daerah, di antaranya mobil Toyota Vios di Kabupaten Solok, sepeda motor di Kecamatan Kuranji dan televisi LCD di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Pelaku melakukan pencurian secara sendiri. Saat ini sudah di Polresta Padang ditahan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ucap Afrides. (Irwanda/ABW).