Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Korong Pasa Gadung, Nagari Sungai Abang, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku bernama Fajri Kurniawan (22) itu diringkus Selasa (20/8/2019) malam.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu. Barang haram itu tercecer di lantai balerong adat kawasan penangkapan.
“Kami juga menyita tiga buah pipet, satu kaca pirex yang diduga sebagai alat hisap sabu. Berikut juga kotak rokok dan satu unit handphone milik pelaku,” ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizky Nugroho dalam keterangan tertulisnya diterima langgam.id, Rabu (21/8/201).
Rizky mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah atas kasus penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
‘Setelah kami selidiki, ternyata benar. Anggota kemudian bergerak melakukan penggerebekan di daerah itu. Tim opsnal mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut ditemukan barang bukti narkoba,” katanya.
Penggeledahan dan penggrebekan pelaku ini sebelumnya juga disaksikan Wali Nagari beserta masyarakat setempat. Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Padang Pariaman. Pihaknya juga melakukan pengembangan terkait asal muasal narkoba yang dimiliki pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku. Saat ini, pelaku telah kami tahan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*/Irwanda)