Ringkus 2 Bandar Lintas Provinsi, Polda Sumbar Sita 7 Kilogram Sabu

Ringkus 2 Bandar Lintas Provinsi, Polda Sumbar Sita 7 Kilogram Sabu

Barang bukti sabu seberat 7 kilogram saat ditunjukkan jajaran Polda Sumbar saat menggelar jumpa pers (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, 7 kilogram sabu disita polisi dari tangan para tersangka.

Tersangka pengedar barang haram itu berinisial OF (27) warga Kota Bukittinggi yang bekerja sebagai pedagang. Lalu rekannya JM (39), seorang pegawai hotel yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka ini ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar pada Senin (1/7/2019). Mereka diciduk di Kota berbeda. Pertama di Kota Payakumbuh dan satunya di Kota Pekanbaru.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mum menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu ke wilayah Sumbar melalui jalur darat. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan patroli di wilayah perbatasan.

"Ini sebuah keberuntungan, ketika kami patroli, salah seorang tersangka melintas pakai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Gerak-geriknya mencurigakan. Kami ikuti dan sampai di lokasi kami periksa. Ternyata betul dia bawa narkoba," kata Kombes Pol Ma'mum kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7/2019).

Tersangka yang mengendarai sepeda motor itu merupakan tersangka OF. Setelah diperiksa, tersangka membawa sabu seberat dua kilogram. "Dia tidak bisa mengelak lagi, lalu kami interogasi dan kami kembangan. Pengakuannya narkoba ini dari Pekanbaru. Kami bergerak langsung ke lokasi penangkapan kedua," ujarnya.

Di lokasi penangkapan kedua inilah, lanjut Ma’mum, tersangka berinisial JM diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dari tangan JM, polisi menemukan sabu seberat lima kilogram.

"Sabu itu dibungkus tersangka dalam kantong plastik. Kami juga menemukan tas jinjing beserta alat timbang digital. Setelah itu, para tersangka langsung kami bawa ke Mapoda untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis di antaranya 114 ayat (2), 112 ayat (2)  undang-undang tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api