Ringkus 2 Bandar Lintas Provinsi, Polda Sumbar Sita 7 Kilogram Sabu

Ringkus 2 Bandar Lintas Provinsi, Polda Sumbar Sita 7 Kilogram Sabu

Barang bukti sabu seberat 7 kilogram saat ditunjukkan jajaran Polda Sumbar saat menggelar jumpa pers (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, 7 kilogram sabu disita polisi dari tangan para tersangka.

Tersangka pengedar barang haram itu berinisial OF (27) warga Kota Bukittinggi yang bekerja sebagai pedagang. Lalu rekannya JM (39), seorang pegawai hotel yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka ini ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar pada Senin (1/7/2019). Mereka diciduk di Kota berbeda. Pertama di Kota Payakumbuh dan satunya di Kota Pekanbaru.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma'mum menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu ke wilayah Sumbar melalui jalur darat. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan patroli di wilayah perbatasan.

"Ini sebuah keberuntungan, ketika kami patroli, salah seorang tersangka melintas pakai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Gerak-geriknya mencurigakan. Kami ikuti dan sampai di lokasi kami periksa. Ternyata betul dia bawa narkoba," kata Kombes Pol Ma'mum kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7/2019).

Tersangka yang mengendarai sepeda motor itu merupakan tersangka OF. Setelah diperiksa, tersangka membawa sabu seberat dua kilogram. "Dia tidak bisa mengelak lagi, lalu kami interogasi dan kami kembangan. Pengakuannya narkoba ini dari Pekanbaru. Kami bergerak langsung ke lokasi penangkapan kedua," ujarnya.

Di lokasi penangkapan kedua inilah, lanjut Ma’mum, tersangka berinisial JM diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dari tangan JM, polisi menemukan sabu seberat lima kilogram.

"Sabu itu dibungkus tersangka dalam kantong plastik. Kami juga menemukan tas jinjing beserta alat timbang digital. Setelah itu, para tersangka langsung kami bawa ke Mapoda untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis di antaranya 114 ayat (2), 112 ayat (2)  undang-undang tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Irwanda/RC)

Baca Juga

DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun strategi khusus untuk menekan angka tawuran
Polda Sumbar Susun Strategi Khusus Tekan Angka Tawuran dan Balap Liar di Padang