Ringkus 2 Bandar Lintas Provinsi, Polda Sumbar Sita 7 Kilogram Sabu

Ringkus 2 Bandar Lintas Provinsi, Polda Sumbar Sita 7 Kilogram Sabu

Barang bukti sabu seberat 7 kilogram saat ditunjukkan jajaran Polda Sumbar saat menggelar jumpa pers (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id – Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, 7 kilogram sabu disita polisi dari tangan para tersangka.

Tersangka pengedar barang haram itu berinisial OF (27) warga Kota Bukittinggi yang bekerja sebagai pedagang. Lalu rekannya JM (39), seorang pegawai hotel yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka ini ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar pada Senin (1/7/2019). Mereka diciduk di Kota berbeda. Pertama di Kota Payakumbuh dan satunya di Kota Pekanbaru.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma’mum menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu ke wilayah Sumbar melalui jalur darat. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan patroli di wilayah perbatasan.

“Ini sebuah keberuntungan, ketika kami patroli, salah seorang tersangka melintas pakai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Gerak-geriknya mencurigakan. Kami ikuti dan sampai di lokasi kami periksa. Ternyata betul dia bawa narkoba,” kata Kombes Pol Ma’mum kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7/2019).

Tersangka yang mengendarai sepeda motor itu merupakan tersangka OF. Setelah diperiksa, tersangka membawa sabu seberat dua kilogram. “Dia tidak bisa mengelak lagi, lalu kami interogasi dan kami kembangan. Pengakuannya narkoba ini dari Pekanbaru. Kami bergerak langsung ke lokasi penangkapan kedua,” ujarnya.

Di lokasi penangkapan kedua inilah, lanjut Ma’mum, tersangka berinisial JM diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dari tangan JM, polisi menemukan sabu seberat lima kilogram.

“Sabu itu dibungkus tersangka dalam kantong plastik. Kami juga menemukan tas jinjing beserta alat timbang digital. Setelah itu, para tersangka langsung kami bawa ke Mapoda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis di antaranya 114 ayat (2), 112 ayat (2)  undang-undang tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Padang, Bau Gas Tercium Warga