Ringkus 2 Bandar Lintas Provinsi, Polda Sumbar Sita 7 Kilogram Sabu

Ringkus 2 Bandar Lintas Provinsi, Polda Sumbar Sita 7 Kilogram Sabu

Barang bukti sabu seberat 7 kilogram saat ditunjukkan jajaran Polda Sumbar saat menggelar jumpa pers (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id – Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi ditangkap jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, 7 kilogram sabu disita polisi dari tangan para tersangka.

Tersangka pengedar barang haram itu berinisial OF (27) warga Kota Bukittinggi yang bekerja sebagai pedagang. Lalu rekannya JM (39), seorang pegawai hotel yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka ini ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumbar pada Senin (1/7/2019). Mereka diciduk di Kota berbeda. Pertama di Kota Payakumbuh dan satunya di Kota Pekanbaru.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Ma’mum menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu ke wilayah Sumbar melalui jalur darat. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan patroli di wilayah perbatasan.

“Ini sebuah keberuntungan, ketika kami patroli, salah seorang tersangka melintas pakai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Gerak-geriknya mencurigakan. Kami ikuti dan sampai di lokasi kami periksa. Ternyata betul dia bawa narkoba,” kata Kombes Pol Ma’mum kepada wartawan saat konfrensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (4/7/2019).

Tersangka yang mengendarai sepeda motor itu merupakan tersangka OF. Setelah diperiksa, tersangka membawa sabu seberat dua kilogram. “Dia tidak bisa mengelak lagi, lalu kami interogasi dan kami kembangan. Pengakuannya narkoba ini dari Pekanbaru. Kami bergerak langsung ke lokasi penangkapan kedua,” ujarnya.

Di lokasi penangkapan kedua inilah, lanjut Ma’mum, tersangka berinisial JM diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Dari tangan JM, polisi menemukan sabu seberat lima kilogram.

“Sabu itu dibungkus tersangka dalam kantong plastik. Kami juga menemukan tas jinjing beserta alat timbang digital. Setelah itu, para tersangka langsung kami bawa ke Mapoda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis di antaranya 114 ayat (2), 112 ayat (2)  undang-undang tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Resmob Polda Sumbar Buka Hotline Pengaduan Tindak Pidana, Catat Ini Nomornya
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Daftar Kapolda Sumbar 10 Tahun Terakhir, Ada Teddy Minahasa hingga Djati Wiyoto
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Sidak 6 SPBU di Padang, Polisi Temukan Tangki Kendaraan Modifikasi hingga Nopol Ganda
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta bersama unsur Forkopimda melakukan panen jagung serentak kuartal II di Padang. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Polda Sumbar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung dan Pembiayaan KUR