Langgam.id – Sebanyak 7.885 Alat Peraga Kampanye (APK) dan 41 iklan layanan masyarakat ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam. APK dan iklan itu dibongkar karena menyalahi aturan kampanye.
“Kegiatan dilakukan pada Sabtu hingga Minggu, pada Senin kemarin Bawaslu melakukan penyisiran atau kroscek kembali terhadap APK dan iklan layanan masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys, Selasa (13/10/2020).
Ia juga menjelaskan, sesuai aturan, setiap pasangan calon hanya boleh memasang maksimal 10 buah untuk jenis baliho ukuran 2x3 meter, umbul-umbul ukuran 0,5x3 meter sebanak 40 per kecamatan, dan spanduk 4 per nagari dengan ukuran 0,8x3 meter selain APK dari KPU.
“Itu ketentuan APK tambahan untuk pasangan calon kepala daerah Kabupaten Agam, untuk pasangan calon gubernur ada lagi ketentuannya dari Bawaslu provinsi,” jelasnya.
Sejauh ini, diisebutkan Elvys, sebanyak 7.926 APK dan iklan masyarakat telah ditertibkan, dengan rincian total 5.334 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, 2.551 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta 41 iklan layanan masyarakat.
Ia menambahkan, bahan kampanye yang diperbolehkan untuk dipasang berupa kalender, stiker, dan poster. Sedangkan disaat pandemi sekarang ini, paslon juga diperbolehkan berkampanye menggunakan dengan masker, handsanitizer, dan faceshield.
Setelah kegiatan penertiban ini dilakukan, pihak Bawaslu Agam menyurati KPU Agam dengan harapan akan disosialisasikan kembali kepada setiap paslon tentang peraturan dalam menggunakan bahan untuk berkampanye.
“KPU diharapkan mensosialisasikan kembali kepada pasangan calon tetang tata dan aturan APK yang diperbolehkan,” ujar Elvys. (Tasya/ABW)