Restoran di Padang Panjang Dilarang Buka Terang-terangan Siang Hari Selama Ramadan

Restoran di Padang Panjang Dilarang Buka Terang-terangan Siang Hari Selama Ramadan

Ilustrasi restoran (foto:pixabay.com)

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang Panjang melarang warga yang tidak berpuasa untuk makan dan minum di tempat umum. Pemko Padang Panjang juga mengatur soal operasional restoran selama Ramadan.

Hal itu disampaika Pemko Padang Panjang dalam edaran nomor 67 tahun 2021 tentang kegiatan Ramadan. Ada sembilan poin yang disampaikan Pemko Padang Panjang dalam edaran itu.

"Masyarakat yang tidak menunaikan ibadah puasa, tidak makan/tidak minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka," demikian tertulis dalam salah satu poin edaran tersebut.

Lewat edaran itu, Pemko Padang Panjang juga meminta ibadah Ramadan yang dilakukan secara berjemaan di masjid tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, rumah makan juga diminta tidak buka secara terang-terangan di siang hari atau waktu berpuasa.

"Bagi pemilik/pengelola restoran/rumah makan/warung agar tidak menjalankan aktivitas usahanya secara terbuka untuk menghormati umat Islam yang berpuasa," lanjut edaran tersebut.

"Pemilik/pengelola hotel/wisma/penginapan agar lebih selektif menerima tamu," demikitan tertulis pada poin lainnya. (*ABW)

Baca Juga

Pengadilan Negeri Padang Panjang kembali melanjutkan sidang perkara pemalsuan tanda tangan Mamak Kaum Koto Nan Baranam dengan terdakwa Gema
Sidang Pemalsuan Tanda Tangan Mamak Kepala Kaum, Hakim ke Terdakwa: Bohong Jangan Sama Hakim
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian di Panjang Panjang Dibekuk, Modus Pantau Korban saat Live di Medsos
Pengadilan Negeri Padang Panjang melanjutkan sidang kasus pemalsuan tanda‎ tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra
Sidang Pemalsuan Tandatangan Mamak Kepala Kaum, Saksi Binggung Ada Surat Jual Beli Tanah 1997
KPU Padang Panjang telah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. Penetapan ini
Nomor Urut Pilkada Padang Panjang: Edwin-Albert 1, Nasrul-Eri 2, Hendri-Allex 3
KPU Padang Panjang sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat serta Wali Kota
KPU Tetapkan DPT Padang Panjang 44.322 di Pilkada 2024
Pimpinan definitif DPRD Padang Panjang periode 2024-2029 resmi ditetapkan dan diambil sumpah jabatannya pada Jumat (20/9/2024).
Tiga Pimpinan Definitif DPRD Padang Panjang Dilantik, Imbral Jadi Ketua