Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Tersangka ditangkap di Jalan Baru Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pessel pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yofrizal mengatakan, penangkapan JRP berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran Jalan Baru Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, diduga terkait penyalahgunaan narkoba.
“Iya benar tersangka JRP kami tangkap pada Kamis malam (5/9/2024) dengan sejumlah barang bukti,” ujar Riki dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (7/9/2024)
Riki mengungkapkan bahwa di lokasi penangkapan, pihaknya melihat dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan bolak-balik di Jalan Baru sambil menelpon seseorang.
Kemudian terangnya, polisi melakukan pengintaian dan terlihat sepeda motor tersangka berhenti di pinggir jalan dekat tembok atau batu. Salah seorang (penumpang di belakang) turun dari motor mengambil sesuatu benda dari bawah batu tersebut, polisi segera datang menghampiri mereka.
“Terkejut atas kehadiran petugas tersangka berusaha melakukan perlawanan, Setelah beberapa saat bergulat dengan petugas, akhirnya berhasil mengamankan satu orang dari mereka yang bernama JRP dan satu orang lagi kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Padang,” bebernya.
Riki menyebutkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket kecil sabu dalam plastik klip bening dibungkus dengan plastik kue.
“Tersangka JRP mengakui ia dari Padang dan hendak mengambil barang tersebut dan rencana akan dijual di Padang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
Awalnya, kata Riki, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan identitas palsunya. Namun atas bantuan Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Pessel, identitasnya dapat diketahui berikut data residivisnya yang hal itu diakui oleh pelaku dimaksud.
Sebelumnya, JRP pernah ditangkap dalam kasus yang sama hanya beda jenis. Pada 2020 ia pernah ditangkap Polresta Padang dan dihukum selama 8 tahun atas kepemilikan 3 Kg ganja dan baru menjalani 4 tahun dengan status bebas bersyarat.