Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).

Tersangka ditangkap di Jalan Baru Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pessel pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yofrizal mengatakan, penangkapan JRP berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran Jalan Baru Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

“Iya benar tersangka JRP kami tangkap pada Kamis malam (5/9/2024) dengan sejumlah barang bukti,” ujar Riki dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (7/9/2024)

Riki mengungkapkan bahwa di lokasi penangkapan, pihaknya melihat dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan bolak-balik di Jalan Baru sambil menelpon seseorang.

Kemudian terangnya, polisi melakukan pengintaian dan terlihat sepeda motor tersangka berhenti di pinggir jalan dekat tembok atau batu. Salah seorang (penumpang di belakang) turun dari motor mengambil sesuatu benda dari bawah batu tersebut, polisi segera datang menghampiri mereka.

“Terkejut atas kehadiran petugas tersangka berusaha melakukan perlawanan, Setelah beberapa saat bergulat dengan petugas, akhirnya berhasil mengamankan satu orang dari mereka yang bernama JRP dan satu orang lagi kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Padang,” bebernya.

Riki menyebutkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket kecil sabu dalam plastik klip bening dibungkus dengan plastik kue.

“Tersangka JRP mengakui ia dari Padang dan hendak mengambil barang tersebut dan rencana akan dijual di Padang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.

Awalnya, kata Riki, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan identitas palsunya. Namun atas bantuan Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Pessel, identitasnya dapat diketahui berikut data residivisnya yang hal itu diakui oleh pelaku dimaksud.

Sebelumnya, JRP pernah ditangkap dalam kasus yang sama hanya beda jenis. Pada 2020 ia pernah ditangkap Polresta Padang dan dihukum selama 8 tahun atas kepemilikan 3 Kg ganja dan baru menjalani 4 tahun dengan status bebas bersyarat.

Baca Juga

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar ikut berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan paslon kepala daerah baik di tingkat
BNNP Sumbar Lakukan Pemeriksaan Tes Urine Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Seorang nelayan berinisial ZD (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat di Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua,
Nelayan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Ganja
Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya
Sumbar Peringkat ke-6 Kasus Narkoba di Indonesia
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan