Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).

Tersangka ditangkap di Jalan Baru Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pessel pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pessel, Iptu Riki Yofrizal mengatakan, penangkapan JRP berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran Jalan Baru Pasar Baru, Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

“Iya benar tersangka JRP kami tangkap pada Kamis malam (5/9/2024) dengan sejumlah barang bukti,” ujar Riki dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (7/9/2024)

Riki mengungkapkan bahwa di lokasi penangkapan, pihaknya melihat dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan bolak-balik di Jalan Baru sambil menelpon seseorang.

Kemudian terangnya, polisi melakukan pengintaian dan terlihat sepeda motor tersangka berhenti di pinggir jalan dekat tembok atau batu. Salah seorang (penumpang di belakang) turun dari motor mengambil sesuatu benda dari bawah batu tersebut, polisi segera datang menghampiri mereka.

“Terkejut atas kehadiran petugas tersangka berusaha melakukan perlawanan, Setelah beberapa saat bergulat dengan petugas, akhirnya berhasil mengamankan satu orang dari mereka yang bernama JRP dan satu orang lagi kabur dengan menggunakan sepeda motor ke arah Padang,” bebernya.

Riki menyebutkan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket kecil sabu dalam plastik klip bening dibungkus dengan plastik kue.

“Tersangka JRP mengakui ia dari Padang dan hendak mengambil barang tersebut dan rencana akan dijual di Padang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.

Awalnya, kata Riki, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan identitas palsunya. Namun atas bantuan Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Pessel, identitasnya dapat diketahui berikut data residivisnya yang hal itu diakui oleh pelaku dimaksud.

Sebelumnya, JRP pernah ditangkap dalam kasus yang sama hanya beda jenis. Pada 2020 ia pernah ditangkap Polresta Padang dan dihukum selama 8 tahun atas kepemilikan 3 Kg ganja dan baru menjalani 4 tahun dengan status bebas bersyarat.

Baca Juga

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam