Residivis dan Juga TO, Bandar Narkoba di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Langgam.id - Seorang pria berinsial DM (20) diamankan polisi karena diduga menjual wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel di Padang

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id – Seorang bandar narkotika Golongan I jenis Sabu yang juga merupakan residivis kasus yang sama diringkus Satuan Reskrim (Sartes) Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar).

Pria berinisial OK (25) yang telah menjadi Target Oeprasi (TO) itu ditangkap di Pasar Paneh, Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Jumat (26/8/2022) sore.

Kasat Res Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan OK berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Pasar Paneh, Jorong Kapar Utara, Nagari Kapar tepatnya di rumah bibi tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai,” ujar Eri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Eri, saat petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), OK sempat berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil diamankan dan selanjutnya petugas memanggil kepala jorong dan tokoh pemuda setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Hasil penggeledahan terhadap OK, kata Eri, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ukuran sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening, tiga paket ukuran sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua paket ukuran kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.

Lalu, juga ada tiga paket ukuran kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam buah plastik warna bening diduga pembungkus Sabu, satu unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp150.000, serta satu helai celana pendek merk Thrasher warna Abu-abu.

Baca juga: Uang Diduga Hasil Korupsi di RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Kejaksaan, Nilainya Rp3,8 Miliar

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. OK disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 35 tentang Narkotika,” katanya.

Ikuti berita Kota Pariaman – berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Kondisi Bus ALS usai kecelakaan. (Foto: Polres Pasaman Barat)
Kronologi Bus ALS Tabrak Pelajar hingga Meninggal di Pasaman Barat
Kondisi Bus ALS usai kecelakaan. (Foto: Polres Pasaman Barat)
Bus ALS Tabrak Pemotor hingga Masuk Selokan di Pasaman Barat, 1 Orang Meninggal
Kasus Puluhan Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Dinkes Tunggu Hasil Labor
Kasus Puluhan Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Dinkes Tunggu Hasil Labor
Libur Lebaran, Pantai Muaro Sasak Dipadati Ribuan Wisatawan
Libur Lebaran, Pantai Muaro Sasak Dipadati Ribuan Wisatawan
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu