Residivis dan Juga TO, Bandar Narkoba di Pasaman Barat Diringkus Polisi

Langgam.id - Seorang pria berinsial DM (20) diamankan polisi karena diduga menjual wanita ke pria hidung belang di salah satu hotel di Padang

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id – Seorang bandar narkotika Golongan I jenis Sabu yang juga merupakan residivis kasus yang sama diringkus Satuan Reskrim (Sartes) Narkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar).

Pria berinisial OK (25) yang telah menjadi Target Oeprasi (TO) itu ditangkap di Pasar Paneh, Jorong Kapar Selatan, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasbar, Jumat (26/8/2022) sore.

Kasat Res Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan OK berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah Pasar Paneh, Jorong Kapar Utara, Nagari Kapar tepatnya di rumah bibi tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai,” ujar Eri melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/8/2022).

Menurut Eri, saat petugas datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), OK sempat berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil diamankan dan selanjutnya petugas memanggil kepala jorong dan tokoh pemuda setempat untuk menyaksikan penggeledahan.

Hasil penggeledahan terhadap OK, kata Eri, petugas menyita barang bukti berupa satu paket ukuran sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klips warna bening, tiga paket ukuran sedang narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, dua paket ukuran kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.

Lalu, juga ada tiga paket ukuran kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam buah plastik warna bening diduga pembungkus Sabu, satu unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam, uang tunai Rp150.000, serta satu helai celana pendek merk Thrasher warna Abu-abu.

Baca juga: Uang Diduga Hasil Korupsi di RSUD Pasaman Barat Diserahkan ke Kejaksaan, Nilainya Rp3,8 Miliar

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. OK disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 35 tentang Narkotika,” katanya.

Ikuti berita Kota Pariaman – berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Viral Tambang Ilegal Pakai Ekskavator di Pasaman Barat, Ini Kata ESDM Sumbar 
Viral Tambang Ilegal Pakai Ekskavator di Pasaman Barat, Ini Kata ESDM Sumbar 
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Truk Tabrak Pohon Sawit di Pasaman Barat: Kaki Sopir Terjepit, Basarnas Evakuasi
Truk Tabrak Pohon Sawit di Pasaman Barat: Kaki Sopir Terjepit, Basarnas Evakuasi