Langgam.id - Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RS alias Sauak. Pelaku yang merupakan pengangguran ini baru saja keluar dari penjara pada November 2023 lalu.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyasro Wardoyo Putro mengatakan bahwa pelaku yang berasal dari Nagari Andaleh, Kecamatan Batipuh, Tanah Datar ini ditangkap pada 15 Maret 2024 lalu di Simpang MTsN, Kelurahan Bukit Surungan, Kota Padang Panjang.
"Pelaku RS alias Sauak ditangkap oleh personel di Simpang MTsN setelah melakukan pengintaian beberapa waktu terhadap pelaku," ujar Kartyana dikutip dari akun Instagram Polres Padang Panjang, Rabu (3/4/2024).
Kapolres menambahkan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak sembilan unit kendaraan roda dua. Sebanyak delapan unit sepeda motor yang masih utuh dan satu unit yang sudah dibongkar.
"Terdiri dari delapan unit Honda Beat dan satu unit Honda Scoopy," ucap Kapolres.
Ia menjelaskan bahwa polisi juga mengamankan kunci letter T dan sejumlah barang bukti lainnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, kata Kapolres, untuk lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Padang Panjang terdapat lima 5 TKP dan selebihnya di wilayah hukum Polresta Bukittinggi dan Polres Payakumbuh.
Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang baru keluar dari Rutan Muaro Padang pada akhir November 2023 lalu. Pelaku dihukum selama 4 tahun 10 bulan karena terjerat kasus curanmor.
Saat ini terang Kapolres, Tim Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Padang Panjang masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Sementara itu, tersangka RS alias Sauak beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna penyidikan lebih lanjut. (*/yki)