Langgam.id - Salah satu kafe karaoke terpaksa ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, karena telah meresahkan masyarakat. Satu unit speaker disita petugas di kafe yang berada di Kawasan By Pass Kilometer 10, Taruko, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) itu, Minggu (27/9/2020) dini hari.
Tak hanya di situ, masih di kawasan Air Pacah, salah satu tempat yang melakukan kegiatan live music turut diingatkan petugas agar pemilik usaha menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwako nomor 49 tahun 2020.
Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengingatkan pemilik kafe agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan warga setempat. Namun peringatan itu tidak diindahkan.
"Aktivitas live music yang dilakukan di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).
Selain menyita satu unit speaker, kata Alfiadi, pihaknya juga melayangkan surat panggilan kepada pemilik kafe. Mereka diminta datang untuk menjelaskan terkait aktivitas yang dilakukan.
"Diharapkan ke depanya dengan dilakukan pengambilan barang seperti penyitaan speaker ini, tidak ada lagi kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta, melakukan aktifitas usaha yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Kota Padang ini," katanya. (Irwanda/Osh)