Resahkan Masyarakat, Belasan Preman di Pasar Raya Padang Diringkus Polisi

polsek

Ilustrasi Polisi (Foto: Zulfikar/Langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan belasan preman di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Padang, Sumatra Barat (Sumbar) hari ini, Senin (14/9/2020). Belasan preman itu diamankan karena diduga telah meresahkan masyarakat dan kerap melakukan pemalakan.

Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, para preman dianggap telah melanggar peraturan terkait retribusi daerah. Tindakan mereka juga sangat meresahkan masyarakat.

"Preman-preman ini sering melakukan pemerasan di kawasan Air Mancur Pasar Raya Padang, sasaran mereka itu pengemudi Angkutan Kota (Angkot) juga masyarakat yang memiliki mobil pribadi. Mereka juga juru parkir liar di kawasan tersebut," ujar Imran kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Pelaku Curanmor Ditangkap Polresta Padang, Beraksi di Parkiran Masjid

Menurut Imran, modus yang dilakukan para preman itu untuk melakukan pemalakan dengan cara menyediakan pengharum ruangan yang disemprotkan ke mobil hingga menjual makanan dan minuman. Kemudian, mereka (para preman) itu memaksa orang untuk membeli dan menetapkan harga yang tinggi.

"Masyarakat yang merasa resah dengan ulah preman tukang palak ini akhirnya melaporkan ke kami. Laporan itu langsung kami respon dan kami tindak. Kami berhasil mengamankan sebanyak 13 orang preman," ungkapnya.

Tidak hanya itu, menurut Imran, para preman yang diamankan itu juga ada yang merupakan mantan narapidana. Mereka terlibat beragam kasus, mulai dari copet, jambret hingga penganiayaan.

Baca Juga: Amankan Pigub, Kapolresta Padang Minta Anggotanya Tak Bermain Politik

"Bisa jadi, mereka ini tidak memiliki pekerjaan usai keluar dari penjara, makanya mereka mencari uang dengan cara yang tidak baik," ucap Imran.

Ditegaskan Imran, para preman yang telah diamankan itu akan diproses dan diselidiki Satreskrim Polresta Padang tentang kasus premanisme. "Kami lihat nanti hasil pemeriksaan dari Satreskrim dan tindakan yang akan kami lakukan terhadap mereka, tentunya itu semua sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial H (39) spesialis pencurian pembobol rumah dengan target perhiasan
Beraksi di Belasan TKP, Pelaku Pembobolan Rumah Diringkus Polresta Padang
Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Gudang Fuji Film Padang, Kerugian Capai Rp30 Juta
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Polresta Padang Siagakan 613 Personel Amankan Pilkada Padang 2024
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Jumlah Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Padang mengalami lonjakan tajam usai pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2024
Pasca Operasi Patuh Singgalang 2024, Permohonan SIM di Padang Meningkat