Rektor UIN Imam Bonjol: SE Menag 5/2022 Bertujuan Wujudkan Harmonisasi Kehidupan Beragama

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Anggaran Rp20 miliar itu didapat dari dana Dipa Dirjen Pendis tahun anggaran 2021.

Rektor UIN IB Padang, Martin Kustati. (Foto: Dok. Humas UIN IB Padang)

Langgam.id - Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan mushalla, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harmonisasi, dan ketenteraman dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.

Rektor UIN Imam Bonjol Padang Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd, mengatakan diterbitkannya SE 05 Tahun 2022, poin pentingnya yaitu pengaturan dalam membangun kerukunan antar sesama umat beragama.

"Menteri Agama yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan umat beragama di Indonesia pada dasarnya tidak melarang dalam penggunaan pengeras suara sebagai syiar Agama Islam, namun mengatur penggunaan pengeras suara seperti volume maksimal 100 desible (dB) dan waktu penggunaannya yang disesuaikan pada setiap waktu adzan," katanya, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, Kementerian Agama meneguhkan peran dan fungsinya dalam mewujudkan harmonisasi antar umat beragama di tengah kemajemukan masyarakat.

Martin menyampaikan bahwa tuntunan penggunaan pengeras suara di tempat beribadah tersebut tidak saja diatur belakangan ini, namun sudah sejak tahun 1978 telah terbit Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang telah ada sejak tahun 1978 yakni dengan diterbitkannya Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Mayarakat Islam Nomor KEP/D/101/78 Tanggal 17 Juli 1978.

Dalam tuntunan yang diterbitkan tahun 1978 tersebut pengeras suara pada masjid, langgar atau musala disesuaikan dengan kondisi dan kearifan masyarakat setempat, di mana penduduk aneka warga agama dan kebangsaan, aneka warna dalam jam kerja, dan aneka keperluan bekerja tenang di rumah dan lain-lain.

Namun untuk masjid yang ada di kampung/ desa pemakaiannya dapat lebih longgar dengan memperhatikan tanggapan dan reaksi masyarakat, kecuali hal-hal yang dilarang oleh syara’.

Selanjutnya, rektor menyampaikan pengurus masjid dan musala dapat mengatur penggunaan pengeras suara sesuai dengan kepentingan dengan menggunakan pengeras suara luar, dan dalam sesuai dengan kepentingan juga.

Dapatkan update berita Pasaman Barat – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

LPM UIN Imam Bonjol Padang gelar workshop pengisian instrumen akreditasi dengan yang tema “Transformasi Menuju Perguruan Tinggi Bereputasi”.
LPM UIN Imam Bonjol Padang Gelar Workshop Pengisian Instrumen Akreditasi
Fakultas Adab dan Humaniora UIN Imam Bonjol Padang menggelar Workshop Academic Writing dalam rangka peningkatan kompetensi dosen dalam dunia
Fakultas Adab dan Humaniora UIN IB Padang Gelar Workshop Academic Writing
UIN Imam Bonjol Padang menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan good governance dengan menggelar penandatanganan Pakta Integritas.
Wujudkan 16 Prodi Unggul, UIN Imam Bonjol Padang Gelar Penandatanganan Pakta Integritas
UIN Imam Bonjol Padang berhasil memperoleh penghargaan Best Costume dalam Ajang International Olympiad on Islamic Economics and Business
Mahasiswa Perbankan Syariah FEBI UIN IB Padang Raih Penghargaan Best Costume di IOSIE
IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Kendari menyelenggarakan kegiatan International Conference On Islamic Economic and Business (ICONIEB)
FEBI UIN IB Padang Pecahkan Rekor, Kirim 11 Delegasi Dosen di ICONIEB IAN Kendari 2024
LPM UIN Imam Bonjol Padang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) pada Senin (25/3/2024).
Bangun Sinergi Menuju Akreditasi Unggul Universitas, UIN IB Padang Gelar Rakor ISK