Langgam.id - Pihak Kepolisian menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Kompleks Tangkai Permata Dua, Kampuang Juwa, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Kasus pembunuhan ini menewaskan seorang pria bernama Fadly Arif (36).
Rekonstruksi atau reka adegan ulang itu berlangsung di halaman Polsek Lubuk Begalung, Jumat (24/7/2020) yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial R (25). Sementara korban dan saksi, diperankan oleh personel kepolisian.
Sedikitnya, ada 14 adegan yang diperagakan ulang dalam kasus pembunuhan yang diketahui faktor sakit hati karena persoalan sapi. Sebelum ditemukan meninggal, juga terjadi cekcok di jalan antara tersangka dan korban.
Saat itu, korban bersama rekannya D berboncengan dan bertemu dengan tersangka di jalan. Korban kemudian turun dari motornya dan bertanya kepada tersangka, kenapa ikut memarahinya karena sapi korban sering memakan tanaman warga.
Perang mulut antara pelaku dengan korban yang disaksikan saksi D terjadi. Saksi lainnya, berinisial F datang dan sempat melerai cekcok tersebut. Namun, terjadi aksi dorong antara tersangka dan korban.
Pada adegan keenam, tersangka langsung melakukan pemukulan hingga korban terjatuh. Pukulan tersebut tepat mengenai muka korban. Saat terjatuh itulah pelaku menginjak korban. Akibatnya, kepala korban mengeluarkan darah dan pelaku meninggalkan korban.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, reka ulang kasus pembunuhan ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada 14 adegan dan akan ada penambahan adegan lagi. Alasannya, ada hal-hal mendetil yang perlu kami tambahkan agar jelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," katanya kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Andi mengakui dari reka adegan ditemukan fakta bahwa pelaku melakukan pemukulan dan menginjak hingga korban meninggal.
"Ini unsur sakit hati oleh pelaku, karena ternak milik korban tadi yang sering masuk ke ladang milik keluarga pelaku," jelasnya.
Ia mengungkapkan, dalam reka adegan terungkap juga bahwa tersangka juga sempat mengeluarkan pisau yang dibawanya. Namun demikian, pelaku tidak sempat menusuk korban.
"Pisau itu hanya digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban," tuturnya.
Sebelumnya, dugaan pembunuhan ini terjadi pada tanggal 30 Juni 2020. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Tentara (RST) Dr Reksodiwiryo, namun selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang. Saat itu, kondisi korban telah meninggal dunia. (Irwanda/ICA)