Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayu di Agam: 11 Adegan, TKP di Kebun Sawit

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayu di Agam: 11 Adegan, TKP di Kebun Sawit

Kepolisian Resor (Polres) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada Selasa (6/12/2022). (Foto: Polres Agam)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada Selasa (6/12/2022).

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Agam di Lubuk Basung tersebut terdapat 11 adegan untuk menjelaskan kronologi pembunuhan korban benama Ayu (18).

Kasus pembunuhan itu terjadi beberapa bulan lalu di perkebunan sawit di Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Humas Polres Agam di situs resminya merilis, kejadian bermula saat tersangka YI (38), meminta korban untuk membawakan arit miliknya ke rumah. Namun permintaan tersebut ditolak korban

Usai menolak permintaan pelaku ini, korban terpeleset dan jatuh sehingga pelaku berniat untuk menolong namun ditolak dengan kasar oleh korban.

Mendapat perlakuan tersebut, menurut rilis itu, pelaku langsung emosi dan memukul kepala bagian belakang korban dengan tangkai parang yang ia pegang.

Mendapat pemukulan, korban melawan dengan menggigit jari manis sebelah kiri dan mencakar dada pelaku.

Tersangka tambah emosi. Ia mengambil arit dan membacok leher belakan dan punggung korban. Usai kejadian, pelaku langsung membuang barang bukti ke dalam parit tidak jauh dari tempat kejadian perkara TKP dan segera pulang ke rumah.

Rekonstruksi itu dihadiri Kasat Reskrim Polres Agam Akp Rj. Agung Pratomo, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam Hendri Setiawan, penyidik Polres Agam, pengacara tersangka dan pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menjawab P19 (petunjuk) dari Kejaksaan Negeri Agam atas berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim, hal itu dilakukan guna lebih memperjelas fakta kejadian kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu, menurutnya, melalui rekonstruksi ini maka akan terlihat jelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut, karena kita akan peragakan semua perbuatan tersangka baik mulai dari sebelum hingga setelah kejadian.

“Pada intinya, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka membunuh korban, dan alat apa saja yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.”

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Ngalau Padang Panjang Ditangkap Polisi

“Ini dilakukan untuk memastikan kronologi serta jelasnya pelaku memang melakukan tindakan pembunuhan. Hasil rekonstruksi kita akan diserahkan untuk melengkapi berkas di Kejari,” ujarnya.

Untuk kasus ini tersangka terancam pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan menerangkan, rekonstruksi dilakukan untuk menjelaskan dan menerangkan perbuatan pelaku. Hasil rekonstruksi ini dimasukkan kedalam berkas perkara.

“Kita sudah sama-sama melihat secara jelas, bagaimana reka kejadian, nantinya ini menjadi petunjuk dan pertimbangan JPU di pengadilan,” tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Banjir dan longsor melanda Jorong Ngungun, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Selasa (30/12/2025)
Banjir dan Longsor Landa Salareh Aia Agam, 3 Warga Selamat Usai Sempat Tertimbun
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif