Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayu di Agam: 11 Adegan, TKP di Kebun Sawit

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayu di Agam: 11 Adegan, TKP di Kebun Sawit

Kepolisian Resor (Polres) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada Selasa (6/12/2022). (Foto: Polres Agam)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada Selasa (6/12/2022).

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Agam di Lubuk Basung tersebut terdapat 11 adegan untuk menjelaskan kronologi pembunuhan korban benama Ayu (18).

Kasus pembunuhan itu terjadi beberapa bulan lalu di perkebunan sawit di Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Humas Polres Agam di situs resminya merilis, kejadian bermula saat tersangka YI (38), meminta korban untuk membawakan arit miliknya ke rumah. Namun permintaan tersebut ditolak korban

Usai menolak permintaan pelaku ini, korban terpeleset dan jatuh sehingga pelaku berniat untuk menolong namun ditolak dengan kasar oleh korban.

Mendapat perlakuan tersebut, menurut rilis itu, pelaku langsung emosi dan memukul kepala bagian belakang korban dengan tangkai parang yang ia pegang.

Mendapat pemukulan, korban melawan dengan menggigit jari manis sebelah kiri dan mencakar dada pelaku.

Tersangka tambah emosi. Ia mengambil arit dan membacok leher belakan dan punggung korban. Usai kejadian, pelaku langsung membuang barang bukti ke dalam parit tidak jauh dari tempat kejadian perkara TKP dan segera pulang ke rumah.

Rekonstruksi itu dihadiri Kasat Reskrim Polres Agam Akp Rj. Agung Pratomo, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam Hendri Setiawan, penyidik Polres Agam, pengacara tersangka dan pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menjawab P19 (petunjuk) dari Kejaksaan Negeri Agam atas berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim, hal itu dilakukan guna lebih memperjelas fakta kejadian kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu, menurutnya, melalui rekonstruksi ini maka akan terlihat jelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut, karena kita akan peragakan semua perbuatan tersangka baik mulai dari sebelum hingga setelah kejadian.

“Pada intinya, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka membunuh korban, dan alat apa saja yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.”

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Ngalau Padang Panjang Ditangkap Polisi

“Ini dilakukan untuk memastikan kronologi serta jelasnya pelaku memang melakukan tindakan pembunuhan. Hasil rekonstruksi kita akan diserahkan untuk melengkapi berkas di Kejari,” ujarnya.

Untuk kasus ini tersangka terancam pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan menerangkan, rekonstruksi dilakukan untuk menjelaskan dan menerangkan perbuatan pelaku. Hasil rekonstruksi ini dimasukkan kedalam berkas perkara.

“Kita sudah sama-sama melihat secara jelas, bagaimana reka kejadian, nantinya ini menjadi petunjuk dan pertimbangan JPU di pengadilan,” tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Kapolda Sumatra Barat Irjen Gatot Tri Suryanta bertemu dengan lima pelaku tawuran
Tawuran Kota Padang, Kapolda: Ini Harus Menjadi Perhatian Bersama, Sudah Memakan Korban
ilustrasi tawuran
Disdik Sesalkan Tawuran Memakan Korban Kembali Terulang 
Semen Padang FC membidik tiga poin saat menjamu PSBS Biak akhir pekan ini. Foto Arif Pribadi/Langgam
Klasemen Super League, Semen Padang FC  Terpuruk ke Papan Bawah
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Pemkab Agam Galang Dana untuk Palestina
Pemkab Agam Galang Dana untuk Palestina
Semen Padang FC kalahi 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan Liga Super League 2025/2026 di Stadion Haji Agus Salim, Kamis sore (11/9/2025).
Semen Padang FC Takluk 1-2 dari PSBS Biak