Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayu di Agam: 11 Adegan, TKP di Kebun Sawit

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayu di Agam: 11 Adegan, TKP di Kebun Sawit

Kepolisian Resor (Polres) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada Selasa (6/12/2022). (Foto: Polres Agam)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pada Selasa (6/12/2022).

Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Agam di Lubuk Basung tersebut terdapat 11 adegan untuk menjelaskan kronologi pembunuhan korban benama Ayu (18).

Kasus pembunuhan itu terjadi beberapa bulan lalu di perkebunan sawit di Bukik Batu Apuang, Jorong Durian Kapeh, Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Humas Polres Agam di situs resminya merilis, kejadian bermula saat tersangka YI (38), meminta korban untuk membawakan arit miliknya ke rumah. Namun permintaan tersebut ditolak korban

Usai menolak permintaan pelaku ini, korban terpeleset dan jatuh sehingga pelaku berniat untuk menolong namun ditolak dengan kasar oleh korban.

Mendapat perlakuan tersebut, menurut rilis itu, pelaku langsung emosi dan memukul kepala bagian belakang korban dengan tangkai parang yang ia pegang.

Mendapat pemukulan, korban melawan dengan menggigit jari manis sebelah kiri dan mencakar dada pelaku.

Tersangka tambah emosi. Ia mengambil arit dan membacok leher belakan dan punggung korban. Usai kejadian, pelaku langsung membuang barang bukti ke dalam parit tidak jauh dari tempat kejadian perkara TKP dan segera pulang ke rumah.

Rekonstruksi itu dihadiri Kasat Reskrim Polres Agam Akp Rj. Agung Pratomo, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam Hendri Setiawan, penyidik Polres Agam, pengacara tersangka dan pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP RJ Agung Pratomo mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menjawab P19 (petunjuk) dari Kejaksaan Negeri Agam atas berkas perkara yang sebelumnya telah dikirim, hal itu dilakukan guna lebih memperjelas fakta kejadian kasus pembunuhan tersebut.

Selain itu, menurutnya, melalui rekonstruksi ini maka akan terlihat jelas rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut, karena kita akan peragakan semua perbuatan tersangka baik mulai dari sebelum hingga setelah kejadian.

“Pada intinya, rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka membunuh korban, dan alat apa saja yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.”

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Ngalau Padang Panjang Ditangkap Polisi

“Ini dilakukan untuk memastikan kronologi serta jelasnya pelaku memang melakukan tindakan pembunuhan. Hasil rekonstruksi kita akan diserahkan untuk melengkapi berkas di Kejari,” ujarnya.

Untuk kasus ini tersangka terancam pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Agam, Hendri Setiawan menerangkan, rekonstruksi dilakukan untuk menjelaskan dan menerangkan perbuatan pelaku. Hasil rekonstruksi ini dimasukkan kedalam berkas perkara.

“Kita sudah sama-sama melihat secara jelas, bagaimana reka kejadian, nantinya ini menjadi petunjuk dan pertimbangan JPU di pengadilan,” tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Banjir Padang dan Pessel, BPBD: 672 Warga Mengungsi, Jalan Nasional Putus
Banjir Padang dan Pessel, BPBD: 672 Warga Mengungsi, Jalan Nasional Putus
672 Warga Mengungsi dan Akses Guo Terputus Dampak Banjir Padang
672 Warga Mengungsi dan Akses Guo Terputus Dampak Banjir Padang
Petugas BPBD Agam memantau kondisi sungai mengantisipasi banjir akibat hujan deras. (Dok. BPBD Agam)
Waspada Hujan Deras, BPBD Agam Siagakan Petugas Pantau Sungai Batang Kumayo
Polresta Padang akhirnya membekuk terduga pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di sebuah hotel di Padang. (Dok. Polresta Padang)
Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Padang Ditangkap, Diburu Gegara Ponsel Tertinggal
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dishub Sumbar mencatat ada sebanyak 12 ruas jalan yang rawan longsor di wilayah Provinsi Sumbar.
Kronologi Longsor Tambang Emas Solok Selatan Renggut 4 Korban Jiwa
Kapolda Sumbar Irjen Jawari
LHKPN KPK, Kapolda Sumbar Jawari Terakhir Lapor Kekayaan Tahun 2011