Langgam.id - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Yulianto, menegaskan komitmen untuk meningkatkan transparansi dapam pemerintahan guna mencapai kinerja yang optimal.
Ia menyampaikan jawaban atas laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang ketiga yang digelar di Gedung DPRD Pasaman Barat, Selasa (1/7/2025).
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD, khususnya Banggar, yang telah mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan Ranperda. Ia menilai bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kolaborasi ini adalah fondasi utama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Yulianto dikutip dari Kominfo.
Bupati juga menyinggung keberhasilan Pemkab Pasaman Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ia menegaskan bahwa pencapaian tersebut bukan hanya prestasi birokrasi, tetapi hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
“Ke depan, kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK sesuai ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, dengan tenggat maksimal 60 hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati turut menanggapi isu tunda bayar pada tahun anggaran 2024, khususnya kepada pihak ketiga dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pelunasan secara bertahap, dengan memprioritaskan penyelesaian pada tahun anggaran 2025.
Sementara itu, Bupati juga mengulas rendahnya capaian realisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak. Realisasi pajak hingga saat ini baru mencapai 27,98 persen atau sekitar Rp31,16 miliar dari target Rp111,38 miliar.
Ia mengakui adanya ketidakterukuran dalam penetapan target, seperti lonjakan target Pajak PBJT-Jasa Kesenian dan Hiburan dari Rp50 juta menjadi Rp6,58 miliar, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari Rp4 miliar menjadi Rp70 miliar.
“Ke depan, target pendapatan akan disusun lebih realistis, berdasarkan analisis kas dan tren penerimaan yang terukur,” katanya.
Yulianto menambahkan, Pemkab akan terus mendorong optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial. Selain memaksimalkan yang telah ada, pemerintah juga akan menggali potensi pendapatan baru dengan dukungan infrastruktur dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pihak swasta.
Bupati juga menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap program dan kegiatan di tiap SKPD. Evaluasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih kepada DPRD, khususnya Banggar, yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*/f)