Razia Masker di Pasar dan GOR, Puluhan Warga Padang Kena Sanksi Sosial

Pelanggar protokol kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan diberi hukuman menyapu fasilitas umum. (dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id - Sebanyak 20 orang terpaksa diberi sanksi sosial karena kedapatan tidak memakai masker. Mereka terjaring razia penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (28/9/2020).

"Masih ada ditemukan masyarakat yang lupa memakai masker, maka kami sanksi dengan menyapu sejumlah fasilitas umum," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Diregistrasi Kemendagri, Perda AKB Ditargetkan Selesai Minggu ini

Penegak perda ini menyasar Pasar Alai, Pasar Pagi Ulak Karang serta kawasan Komplek GOR H Agus Salim Padang. Langkah ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Padang yang masuk zona merah atau tingkat resiko penularan tinggi.

"Personil kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini demi memutus rantai penularan Covid-19 dengan terus aktif mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Alfiadi mengungkapkan, penindakan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ini dilakukan sesuai Perwako 49 tahun 2020. Kegiatan tersebut setiap hari dilaksanakan mulai siang hingga malam.

"Kami berharap Kota Padang kembali ke zona hijau. Maka setiap hari kami lakukan sosialisasi dan penindakan ini," tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Satpol PP Padang Amankan Tuak di Warung Kopi Saat Ramadan
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Balap Liar di Kawasan Perkantoran Balai Kota, Satpol PP Padang Amankan Belasan Remaja
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Putar Musik Hingga Larut Malam, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Koto Tangah
Satu unit bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo,
Berdiri di Atas Fasum, Satu Bangunan Liar di Padang Dibongkar Satpol PP
Satpol PP Kota Padang menurunkan 300 personel untuk melaksanakan pengamanan tradisi balimau di sejumlah tempat wisata pemandian.
Amankan Tradisi Balimau, Satpol PP Padang Kerahkan 300 Personel