Diregistrasi Kemendagri, Perda AKB Ditargetkan Selesai Minggu ini

Diregistrasi Kemendagri, Perda AKB Ditargetkan Selesai Minggu ini

Ilustrasi - Sosialisasi Perda AKB (Foto: Diskominfo Kota Padang Panjang)

Langgam.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan nomor registrasi terhadap Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perda ini ditargetkan bisa selesai dalam minggu ini.

Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Hefdi mengatakan Perda AKB masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat ini Biro Hukum Pemprov Sumbar sedang di Jakarta dalam rangka mengurus Perda tersebut.

“Masih belum ada nomornya, saat ini Biro Hukum sedang di Jakarta, sedang ada yang dikonsultasikan,” katanya Senin (28/9/2020).

Saat ini Perda tersebut masih belum memiliki nomor Perdanya. Sementara surat yang beredar dari Kemendagri bukan nomor Perda, tetapi nomor registrasi yaitu (6-124/2020 yang dicantumkan pada bagian bawah halaman terakhir Ranperda.

Baca juga: Sebelum Terapkan Sanksi, Pemko Padang Panjang Intensifkan Sosialisasi Perda AKB

Saat ini masih ada yang diperbaiki berdasarkan evaluasi dari Kemendagri. Semu dievaluasi misalnya memastikan tidak ada yang bertentangan dengan peraturan pusat.

“Jadi masih dalam proses, mudah-mudahan selesai dalam minggu ini, nanti kalau sudah selesai disosialisasikan dulu dan kemudian diterapkan sanksinya,” katanya.

Saat ini sanksi dari perda tersebut masih belum bisa diterapkan. Sementara yang saat ini sudah disosialisasikan ke tengah masyarakat masih berstatus Ranperda yang merupakan kesepakatan DPRD Sumbar dan Pemprov. Bisa dikatakan Perda ketika telah ditetapkan DPRD.

Saat ini Perda tersebut masih belum diketahui nomornya. Nomor Perda dapat diberikan setelah semua urusan di Kemendagri selesai.  Nomor Perda nanti biasanya nomor selanjutnya dari Perda terakhir yang ditetapkan.

“Jadi Perda ini masih dalam proses, insyallah minggu ini selesai,” katanya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI