Razia Masker di Pasar dan GOR, Puluhan Warga Padang Kena Sanksi Sosial

Pelanggar protokol kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan diberi hukuman menyapu fasilitas umum. (dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id - Sebanyak 20 orang terpaksa diberi sanksi sosial karena kedapatan tidak memakai masker. Mereka terjaring razia penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (28/9/2020).

"Masih ada ditemukan masyarakat yang lupa memakai masker, maka kami sanksi dengan menyapu sejumlah fasilitas umum," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Diregistrasi Kemendagri, Perda AKB Ditargetkan Selesai Minggu ini

Penegak perda ini menyasar Pasar Alai, Pasar Pagi Ulak Karang serta kawasan Komplek GOR H Agus Salim Padang. Langkah ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Padang yang masuk zona merah atau tingkat resiko penularan tinggi.

"Personil kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini demi memutus rantai penularan Covid-19 dengan terus aktif mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Alfiadi mengungkapkan, penindakan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ini dilakukan sesuai Perwako 49 tahun 2020. Kegiatan tersebut setiap hari dilaksanakan mulai siang hingga malam.

"Kami berharap Kota Padang kembali ke zona hijau. Maka setiap hari kami lakukan sosialisasi dan penindakan ini," tegasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Sebanyak 150 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Pemko Padang bergabung di bawah kendali Satpol PP Padang. Satgas baru ini
150 Satgas Baru Bergabung ke Satpol PP Padang, Ditempatkan di Titik Rawan dan Ramai Aktivitas
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Tanggapi Laporan Warga, Satpol PP Padang Tertibkan 2 Kafe di Luki dan Kuranji
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Sebanyak 70 pelajar diamankan Satpol PP Padang dari tempat biliar yang berada di Jalan Alang Lawas, Kecamatan Padang Selatan
Puluhan Pelajar di Padang Diamankan Satpol PP saat Main Biliar
Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Adinegoro, Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (10/7/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Bandel di Kawasan Tabing
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Koto Tangah yang menyalahgunakan fungsi trotoar dan badan jalan ditertibkan pada Rabu
Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah PKL di Koto Tangah