Razia Kafe dan Penginapan, Satpol PP Padang Amankan 6 Wanita dan 4 Pria

Personel Satpol PP Padang mengamankan enam orang perempuan dan empat laki-laki pada Senin (21/8/2023) dini hari. Mereka semua diamankan

Sejumlah pria dan wanita yang diamankan Satpol PP Padang pada Senin (21/8/2023) dini hari. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Personel Satpol PP Padang mengamankan enam orang perempuan dan empat laki-laki pada Senin (21/8/2023) dini hari. Mereka semua diamankan dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan Satpol PP di kafe dan penginapan di Padang.

Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan dalam pengawasan yang dilakukan di sebuah kafe karaoke di Kecamatan Padang Selatan, pihaknya mengamankan dua orang perempuan tanpa kartu identitas dan puluhan botol minuman beralkohol (minol) golongan A.

Kemudian, terang Rio, di salah satu homestay di kawasan Pondok, personel Satpol PP menjaring tiga pasangan ilegal. Mereka terjadi ketika petugas sedang melakukan pengawasan kos-kosan dan penginapan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, didapati pasangan tersebut tidak mengantongi dokumen pernikahan yang sah, namun berduaan di dalam kamar penginapan tersebut," ujar Rio dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang, Senin (21/8/2023).

Rio menambahkan, pihaknya juga mengamankan pasangan mesum di kawasan Pasar Lalang, Kuranji, Kota Padang. Sehingga, petugas berhasil mengamankan total sebanyak enam perempuan dan empat orang laki laki dari sejumlah tempat.

"Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perbuatan maksiat di Kota Padang," bebernya.

Rio mengungkapkan, mereka yang terjaring tersebut, diproses oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu untuk mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelanggar.

Kemudian, kata Rio, Satpol PP juga memanggil pihak keluarga dari masing-masing mereka yang terjaring. Hal itu bertujuan agar mereka mengetahui kelakuan dari anak anak mereka.

"Selain itu kita juga lakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan dan kafe karaoke yang diduga melakukan pelanggaran tersebut," sebut Rio. (*/yki)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat