Langgam.id - Salah satu hotel di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, kembali melakukan pelanggaran. Dalam razia yang digelar pada Senin (29/7/2024), Satpol PP Padang masih mendapati adanya pasangan yang bukan suami istri berada di dalam hotel tersebut.
Sebelumnya pemilik hotel tersebut sudah pernah dipanggil Satpol PP Padang dan berjanji akan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Kita sudah lakukan pemanggilan kepada pemilik hotel tersebut, sangat disayangkan saat kita lakukan pengawasan masih kita temukan pelanggaran yang sama di lokasi," ujar Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rio Ebu Pratama dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Rio mengungkapkan, dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP pada Senin (29/7/2024), pihaknya masih mendapati adanya pasangan yang bukan suami istri berada di dalam penginapan.
"Ada dua pasangan yang kita amankan, pasangan tersebut untuk sementara kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, diketahui mereka bukan warga Kota Padang," beber Rio.
Rio menambahkan, dua pasangan yang diamankan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut.
"Kita masih tunggu hasil penyelidikan PPNS Satpol PP yang pasti kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin," ucapnya.
"Serta kita juga sudah memberikan surat panggilan kembali kepada pemilik hotel agar datang dan menemui panggilan PPNS Satpol PP dengan membawa kelengkapan izin usahanya," sambung Rio. (*/yki)