Rayuan Bejat Guru SMP di Padang Panjang Cabuli Siswa Sesama Jenis

Rayuan Bejat Guru SMP di Padang Panjang Cabuli Siswa Sesama Jenis

Oknum guru SMP Islam di Padang Panjang (pakai baju tahanan) yang diduga gay diamankan pihak kepolisian. (Dok. Polres Padang Panjang)

Langgam.id - Seorang guru SMP di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial MS (33) diringkus pihak kepolisian karena melakukan pelecehan seksual kepada siswa laki-laki. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka lebih dari satu kali.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin, mengatakan tindakan cabul itu dilakukan tersangka sebanyak tiga kali sejak Desember 2020 hingga Januari 2021. Korban yang masih berusia 14 tahun dirayu agar mau menemuhi permintaan tersangka.

Saat tersangka pertama kali membujuk korban, tersanga mengatakan bahwa tindakan itu akan memberikan rasa percaya diri kepada korban.

"Bahwasanya kalau melakukan bisa meningkatkan percaya diri," kata Ferly mengungkapkan rayuan tersangka kepada korban, Senin (14/6/2021).

Atas alasan itu, korban pun mengikuti kemauan tersangka. Tindakan cabul itu dilakukan di sejumlah lokasi di area sekolah tempat tersangka mengajar. Dalam aksinya, tersangka juga menutup mata korban menggunakan sarung.

Baca juga: Oknum Guru SMP di Padang Panjang Diduga Gay dan Cabuli Murid Sendiri

Tersangka juga pernah bertanya kenapa korban mau mengikuti keinginannya. Ketika itu, korban menjawab sesuai apa yang pernah diucapkan pria yang biasa disapa ustaz tersebut.

"Tersangka bertanya kepada korban, kenapa mau melakukan ini. Korban menjawab, tapi kata ustaz ada hikmahnya," ungkap Ferly.

Orang tua korban yang mengetahui perbuatan bejat tersangka akhirnya melapor ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan. Saat ini, pelaku telah diamankan di polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76 E undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Irwanda/ABW)

 

Baca Juga

Dua festival besar bakal digelar di Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) Padang Panjang pada 25-27 Juli 2025.
Dua Festival Besar Bakal Digelar di PDIKM Padang Panjang 25-27 Juli
Padang Panjang Darurat Sampah
Padang Panjang Darurat Sampah
Komunitas Rappa Gelar Piknik Literasi Safety di Jalan Raya
Komunitas Rappa Gelar Piknik Literasi Safety di Jalan Raya
Angkat 'Padusi di Rumah Gadang', Padang Panjang jadi Tuan Rumah Festival Pamenan Minangkabau #2
Angkat 'Padusi di Rumah Gadang', Padang Panjang jadi Tuan Rumah Festival Pamenan Minangkabau #2
Pemko Padang Panjang melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang rel kereta api Padang Panjang
Pemko Padang Panjang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Rel Kereta Api
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi