Oknum Guru SMP di Padang Panjang Diduga Gay dan Cabuli Murid Sendiri

Oknum Guru SMP di Padang Panjang Diduga Gay dan Cabuli Murid Sendiri

Oknum guru SMP Islam di Padang Panjang (pakai baju tahanan) yang diduga gay diamankan pihak kepolisian. (Dok. Polres Padang Panjang)

Langgam.id – Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial MS (33) diringkus pihak kepolisian. MS yang diduga penyuka sesama jenis atau gay itu melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferly P Marasin mengatakan, aksi pelecehan dilakukan di sekolah. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.

Dia menyebut, pelaku juga sempat meminta korban mengirim video tidak sononoh. Namun korban mempertanyakan tujuan pelaku meminta video itu.

“Alasan pelaku saat ditanya korban untuk apa, yang bersangkutan menjawab untuk meningkatkan percaya diri,” kata Ferly kepada langgam.id dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/6/2021).

Namun, kata dia, korban ketika itu tidak menuruti kemauan pelaku untuk mengirimkan video. Selanjutnya, pada 27 Desember 2020, pelaku menghampiri korban di asrama sekolah.

“Pelaku mengajak ke kamar wali asrama. Sesampai di sana, pelaku mulai melakukan tindakan pelecehan. Mata korban ditutupi dengan kain saat berbaring,” jelasnya.

Kemudian pelaku melecehkan muridnya di atas kasur, meskipun korban menolak. Usai melakukan pelecehan, korban disuruh kembali ke asrama untuk mandi dan diperbolehkan pulang.

Ferly menyebutkan, aksi pelecehan juga dilakukan kembali pada 6 Januari 2021. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di tangga asrama.

“Pelaku menyuruh korban untuk menghampirinya pada malam hari di ruang kantor kepala sekolah. Dan pelaku melakukan aksi pelecehan kembali di ruangan tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian ini, korban menceritakan kepada orang tuanya dan membuat laporan polisi. Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan. Saat ini, pelaku telah diamankan di polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), ayat (2) juncto pasal 76 E undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil
Kondisi Polwan Polda Sumbar Korban Dugaan Pelecehan oleh AKBP F
polda sumbar
Kronologi Perwira AKBP Polda Sumbar Diduga Pelecehan Seksual ke Polwan di Ruang Kerja
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Pelaku Pelecehan di Pantai Padang Dijerat UU TPKS, Terancam 4 Tahun Penjara
Pelaku Pelecehan di Pantai Padang Dijerat UU TPKS, Terancam 4 Tahun Penjara
Viral Pelecehan di Pantai Padang, Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Viral Pelecehan di Pantai Padang, Terduga Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi
Lalu Lintas di Lembah Anai Lancar Siang Ini, Sistem Buka Tutup Antisipasi Kepadatan
Lalu Lintas di Lembah Anai Lancar Siang Ini, Sistem Buka Tutup Antisipasi Kepadatan