Ramadhan 1441 H di Tengah Covid-19

Duski Samad, Ketua Senat Universitas UIN Imam Bonjol Padang. [Foto: Dok. Pribadi]

Duski Samad, Ketua Senat Universitas UIN Imam Bonjol Padang. [Foto: Dok. Pribadi]

Rapat kordinasi MUI Provinsi Sumatra Barat bersama MUI kabupaten dan kota melalui teleconference aplikasi zoom, Rabu, 20 April 2020, disepakati bahwa pelaksanaan tarawih, tadarus, itikaf, Idul Fitri dan apapun bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masjid, mushalla dan surau ditiadakan dan ibadah tersebut diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Peniadaan tarawih, dan semua yang menimbulkan kerumunan di masjid, mushalla dan surau itu berlaku efektif untuk seluruh wilayah Sumatra Barat, tanpa kecuali. Berbeda dengan Taushiyah Nomor 5 Tahun 2020 yang ada pengecualian pada daerah tertentu. Hal ini memang illat hukumnya sudah tegas, jelas dan didukung pula dengan penetapan PSBB.

Memperhatikan peningkatan kasus penularan Covid-19 dan akan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat, Rabu, 22 April 2020, maka MUI meminta Pemprov Sumbar, pemkab dan pemko agar lebih konsisten dan lebih kuat mengeksekusi maklumat dan taushiyah MUI, dengan melibatkan MUI kabupaten dan kota, melalui pelibatan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 yang sudah ada pada MUI provinsi, kabupaten dan kota.

PSBB adalah landasan utama dalam peniadaan tarawih, tadarus, itikaf, Idul Fitri dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. MUI harus bersama pemerintah dan hati-hati jangan MUI yang berhadapan dengan umat. Maklumat dan Taushiyah adalah bahan pertimbangan dan dukungan bagi pemerintah daerah dan Kementerian Agama.

Muzakarah Sepakat

Setelah satu bulan berlangsung dan sudah 5 (lima) buah produk MUI, ternyata umat mulai memiliki kesadaran bahwa fatwa, maklumat dan taushiyah MUI adalah bentuk nyata dari preventif (sadduzariah), yang besar manfaatnya bagi memutus mata rantai virus Covid-19. Pernyataan dari ketua -ketua MUI kabupaten kota menuju pada satu suara sepakat mempertegas Maklumat Nomor 5 Tahun 2020 point 4 dengan persyaratan ketat. Semua daerah berlaku sama, tanpa memberi peluang.

Buya Zulhamdi Ketua MUI Kota Padang Panjang meminta bahwa harus utuh taushiyah tidak ada pengecualian. Buya Syukri Iska Ketua MUI Kabupaten Tanah Datar menyatakan setuju tanpa pengecualian dan meminta agar MUI provinsi dalam taushiyah lebih menekankan (push) pemda lebih serius dan berkomitmen tinggi mengeksekusi taushiyah MUI.

Duski Samad Ketua Kota Padang menegaskan,
PSBB mengharuskan taushiyah MUI lebih utuh dan kuat dalilnya. Setuju agar pemda dipush dan pemda diminta maksimalkan Gugus Tugas MUI yang sudah ada dalam sosialisasi ke umat.

Buya Habib Ketua MUI Kabupaten Pasaman setuju tiadakan kerumunan dengan meniadakan tarawih, karena perantau semua daerah sudah ada berpotensi sebagai carrier.

Ustadzah Dr. Rozalinda dari Komisi Fatwa MUI Sumbar setuju peniadaan tarawih dan
minta dukungan kepada pemda untuk adanya tindakan bagi mereka yang mengabaikan taushiyah MUI, sifat persuasif.

Buya Syahrul Wirda Ketua MUI Kabupaten Solok setuju tidak ada tarawih, namun sikap tegas umat di daerah terpencil, pengurus masjid dan ustad yang tidak mengindahkan taushiyah MUI.

Buya Yufni Faisol Pengurus Harian MUI Sumbar menyatakan, PSBB itu alasan dasar yang jelas pemerintah tahu persis kondisi yang ada. Kementrian Agama juga memiliki point khusus dalam menyukseskan taushiyah MUI.

Buya Aidil Ketua MUI Bukit Tinggi setuju dan meminta ceramah tetap dilakukan 30 menit sebelum berbuka. Ketua MUI Sawahlunto setuju tiada pengecualian dan sudah menghimbau agar Ramadhan ceramah sebelum berbuka. MUI tidak bisa hak eksekusi, maka kita minta pemda tegas.

MUI Pesisir Selatan menegaskan bahwa PSBB itu tiada tawaran lagi. Muhammad Sabir MUI Kota Pariaman juga bedprinsip sama, pemda dan Kemenag menjadi sasaran maklumat MUI, karena eksekusi ada pada mereka. Buya Zulkarnain, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar setuju sepenuhnya tinggal lagi bahasanya lebih jelas dan tegas.

Khatimah kalam oleh Buya Gusrizal Gazahar Ketua MUI Sumbar, semua kita sudah sepakat maklumat dan taushiyah Nomor 06 Tahu 2020. Peningkatan kasus pada tiga daerah sudah menjadi transmisi lokal, adalah ancaman nyata. Untuk itu maka taushiyah MUI sebagai bahan pertimbangan bagi oemerintah. PSBB mengharuskan pemerintah lebih konsekwen, sayang sampai sore tadi Bandara Internasional Minangkabau masih saja menurunkan perantau yang sulit dikendalikan.

Rapat kordinasi dengan bulat menetapkan peniadaan shalat tarawih di masjid dan apapun bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan sebagai preventif memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga Allah melindungi kita semua dan mari terus bermunajat untuk diri, keluarga dan umat.

*Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag, Ketua MUI Padang

Baca Juga

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan, sebelum
Kapan Waktu Terbaik Melaksanakan Zakat Fitrah?
Bulan Ramadan 1445 Hijriah akan memasuki 10 malam yang terakhir. Oleh karena itu dianjurkan untuk memperbanyak ibadah dengan berdzikir,
4 Amalan Agar Dapat Meraih Kemuliaan Lailatul Qadar
Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah selama bulan Ramadan. Salah satu ibadah sunnah yang biasa dilakukan yaitu salat tarawih.
Begini Sejarah Awal Mula Penamaan Salat Tarawih
Sebanyak delapan warung makan ditertibkan oleh personel Satpol PP karena memfasilitasi makan siang di tempat. Penertiban itu dilakukan
Buka Siang Hari Ramadan, 8 Warung Makan di Padang Ditertibkan
Sahur merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah puasa. Saat sahur menjadi salah satu momen yang
Apakah Masih Boleh Makan Sahur di Waktu Imsak? Begini Penjelasannya
Bulan puasa identik dengan pasar Ramadan atau orang Minangkabau menyebutnya pasar pabukoan. Pasar pabukoan menjual berbagai macam takjil
Dekat dengan Kampus Unand, Pasar Pabukoan Kapalo Koto Tawarkan Ragam Menu Berbuka