Langgam.id - Ribuan calon anggota legislatif akan bertanding memperebutkan kursi anggota DRPD kabupaten dan kota, provinsi, DPD dan DPR RI di Sumatra Barat. Mereka telah ditetapkan sebagai daftar calon tetap oleh KPU RI, provinsi hingga kabupaten dan kota.
Namun, selama satu bulan Februari 2019 saja, muncul beragam cerita seputar caleg di daerah ini. Kasusnya, sejak menjadi korban hingga tersangka pelaku tindak pidana.
Pada Rabu (3/2/2019), seorang caleg Partai Gerindra untuk Kabupaten Pesisir Selatan ditemukan warga Taratak Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan berinisial ditemukan gantung diri.
Kapolsek XI Koto Tarusan Iptu HM. Thamrin mengatakan, kejadian tersebut mutlak karena gantung diri. “Tidak ada indikasi lain,” ujarnya saat dihubungi Langgam.id via telepon.
Korban ditemukan gantung diri di rumahnya setelah cekcok dengan suami. Anak perempuan korban sempat mendengar dan melihat kedua orang tuanya bertengkar.
Lain lagi kejadian pada Selasa (19/2/2019). Di hari itu, KPU RI mengumumkan nama-nama tambahan caleg yang pernah jadi terpidana kasus korupsi. Giliran nama Drs. Zambri, MM, Caleg DPRD Kabupaten Pasaman Barat dari Partai Berkarya yang kena sorotan, karena namanya salah satu yang diumumkan KPU.
Kasus yang lebih parah terjadi pada hari yangs sama, Selasa itu. Salah satu caleg DPRD Kota Padang dari Partai Bulan Bintang (PBB) ditangkap Polresta Padang karena menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PBB Sumatra Barat kemudian memberhentikan YR (50) dari partai. “Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa partai kami tidak pernah mengajarkan perbuatan asusila,” katanya Ketua DPW PBB Sumbar Ardinal Hasan, Jumat (22/2/2019).
Cerita berbeda, seorang caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Terima Oktaviana tak diketahui kabarnya oleh keluarga sejak 2 Februari 2019.
Caleg di Dapil II untuk DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang biasa dipanggil Tata itu, tidak diketahui keberadaannya serta tidak bisa dikontak.
Pada Jumat (22/2/2019), Teri adik sang caleg memasang pengumuman di Facebook, dengan harapan kakaknya dapat lekas ditemukan.
Setiap partai politik (Parpol) harus tingkatkan kualitas dalam kaderisasi anggota partai. Panjang tahapan yang harus dilalui, sebelum seseorang mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Di bulan Februari tercatat setidaknya dua kasus terkait Calon Legislatif (Caleg), gantung diri di Pesisir Selatan dan Caleg diduga mencabuli di Tilatang Kamang.
Menanggapi berbagai cerita tentang caleg tersebut, Ahli Ilmu Politik dari Universitas Andalas Asrinaldi mengatakan, beberap peristiwa yang terjadi hari ini merupakan gambaran dari sistem rekrutmen yang gagal.
"Pengkaderan tidak dilakukan secara maksimal, Parpol hanya berusaha memenuhi kursi yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanpa memastikan integritas dan moral anggota partai yang ia calonkan," katanya.
Asrinaldi mengatakan, kaderisasi di partai butuh waktu yang panjang, tidak bisa instan. "Mestinya ada tahapan-tahapan yang dijalankan, hingga akhirnya pantas mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Setidaknya magang di parlemen legislatif, mengikuti kegiatannya, menjadi staff ahli di Parpol. “Ini tidak singkat,” ujar Dosen Ilmu Politik di FISIP Universitas Andalas tersebut.
Realitanya hari ini, katanya, setelah Pemilu kantor partai sepi, tidak tahu apalagi yang harus dikerjakan. Dua tahun menjelang Pemilu berikutnya, baru adakan rekrutmen. “Satu tahun gabung di Parpol, langsung bisa mencaleg,” ujar Arsinaldi.
Keadaan ini yang menyebabkan berbagai persoalan terjadi menjelang Pemilu. “Tidak semua Caleg paham bagaimana moral terkait 'public figure', tokoh yang akan di hormati dan diteladani masyarakat,” tuturnya.
Asrinaldi berharap ke depannya perpolitikan di Indonesia lebih diperhatikan. Pemerintah dapat menghadirkan individu yang berilmu di bidang politik, agar perlembagaan partai yang baik dapat terwujud.
“Karena mencaleg itu bukan hanya sebuah pekerjaan dan dapat gaji besar, tapi integritas, moral, logistik juga harus ditekankan,” ujarnya. (Miftahul Jannah/Rahmadi/HM)