Pusako: UU Ciptaker Harus Diperbaiki Pascaputusan MK, Bukan Diterapkan

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11/2021) memutuskan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945. UU ini, menurut MK, harus diperbaiki dalam rentang paling lama dua tahun.

Bila tak diperbaiki dalam tenggat itu, maka menurut MK, UU ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka... menjadi inkonstitusional secara permanen," tulis Majelis MK dalam putusannya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari mengatakan, putusan MK tersebut dapat dimaknai, UU Ciptaker harus diperbaiki pascaputusan MK, bukan untuk diterapkan.

"Pembatalan UU ini akan berlangsung dua tahun pascaputusan. Model ini, sudah pernah beberapa kali digunakan oleh MK," katanya

Feri mengatakan, putusan MK tersebut harus dilihat dari pendekatan yang berbeda. "Yaitu, kalau sebuah UU sudah diketahui melanggar prosedur pembentukan, apa sebabnya harus ditunda dua tahun, untuk dinyatakan batal."

Pilihan tersebut, menurut Feri, menjadi janggal. "Karena, jangan sampai pembentuk undang-undang memaknainya, bahwa dua tahun UU ini bisa dipakai. Tidak begitu memahaminya," ujar Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand itu.

Inti putusan tersebut, menurutnya, dua tahun semenjak keputusan MK ini, dilakukan perbaikan. "Tidak dilakukan penerapan. Ini yang harus dipahami oleh pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah," tuturnya.

Feri mengatakan, penting kiranya agar putusan ini bisa dijalankan dengan baik agar evaluasi mahkamah terhadap pembentukan UU bisa dijalankan secara benar oleh pembentuk UU. "Jadi, tenggat dua tahun maknanya diperbaiki, bukan diterapkan," kata Feri.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim konstitusi juga meminta pemerintah menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

"Tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tulis majelis MK.

Putusan MK itu merupakan hasil rapat permusyawaratan 9 hakim MK, yakni Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, kemudian Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh. (*/HM)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah