Punya Banyak Bukti, KPU Sumbar Siap Hadapi Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada di MK

gugatan MK

Yanuk Sri Mulyani Ketua KPU Sumbar. (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah melangsungkan sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (26/1/2021).

Sidang gugatan Pilkada ini akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 dengan agenda penyampaian bukti dan penyampaian jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dan penyampaian tambahan bukti jika ada dari pemohon.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pada tanggal 1 Februari itu, agenda sidang adalah penyampaian jawaban termohon dan pendaftaran alat bukti dari KPU sebagai termohon.

"Kita siap menghadapinya dan siap menerima apapun keputusan dari MK. Alat buktinya banyak, nanti akan ada daftar alat bukti yang dibuat untuk diserahkan ke MK," katanya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

Dijelaskannya, setelah sidang berlangsung, pihaknya sudah mengetahui pokok permohonan dari pemohon dan langsung melakukan penyusunan alat bukti serta penggandaannya.

Menurut Yanuk, proses itu cukup panjang dan nanti didaftarkan melalui KPU RI. Kemudian, terkait dalil permohonan yang disampaikan pemohon, hal ini sudah dijawab saat proses rekapitulasi penghitungan suara.

"Sekarang ini memang jawaban itu sedang dalam proses didiskusikan dengan pengacara, jadi masih dalam proses,"katanya.

KPU Sumbar sendiri menunjuk Sudi Prayitno sebagai pengacaranya di MK. Ia yakin, bahwa KPU Sumbar sudah melakukan semua tahapan Pilkada sesuai dengan prosedur.

Kemudian, soal adanya dalil permohonan mengenai pemungutan suara ulang (PSU), ia menjelaskan untuk melaksanakan itu sudah ada aturannya. Sementara, pihaknya tidak tahu apakah MK akan mengabulkan permohonan itu atau tidak.

"Untuk PSU sebab-sebabnya sudah ada, misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, itu sudah diatur, pokoknya, apa yang didalilkan pemohon dalam permohonannya, ini akan kita jawab dan disertai dengan alat bukti," ujarnya.

Baca juga: Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka

Diketahui, MK telah menggelar sidang dua paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Senin (26/1/2021) lalu, yaitu sidang untuk PHPU Pilgub Sumbar nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni.

Kemudian sidang dengan agenda pemeriksaan digelar untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar dengan nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pemohon atas nama Nasrul Abit-Indra Catri. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada serentak 2024 resmi ditetapkan oleh KPU Sumbar pada rapat
KPU Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Vasko sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menggelar sosialisasi terkait regulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada
Minimalisir Pemungutan Suara Ulang, KPU Sumbar Gencar Sosialisasi Pilkada
KPU Sumatra Barat (Sumbar) tengah mempersiapkan mitigasi TPS di daerah rawan bencana erupsi Marapi dan pemetaan daerah blank spot
KPU Siapkan Mitigasi TPS Kawasan Marapi dan Pemetaan Daerah Blank Spot di Pilkada 2024