Punya Banyak Bukti, KPU Sumbar Siap Hadapi Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada di MK

gugatan MK

Yanuk Sri Mulyani Ketua KPU Sumbar. (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah melangsungkan sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (26/1/2021).

Sidang gugatan Pilkada ini akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 dengan agenda penyampaian bukti dan penyampaian jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dan penyampaian tambahan bukti jika ada dari pemohon.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pada tanggal 1 Februari itu, agenda sidang adalah penyampaian jawaban termohon dan pendaftaran alat bukti dari KPU sebagai termohon.

"Kita siap menghadapinya dan siap menerima apapun keputusan dari MK. Alat buktinya banyak, nanti akan ada daftar alat bukti yang dibuat untuk diserahkan ke MK," katanya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

Dijelaskannya, setelah sidang berlangsung, pihaknya sudah mengetahui pokok permohonan dari pemohon dan langsung melakukan penyusunan alat bukti serta penggandaannya.

Menurut Yanuk, proses itu cukup panjang dan nanti didaftarkan melalui KPU RI. Kemudian, terkait dalil permohonan yang disampaikan pemohon, hal ini sudah dijawab saat proses rekapitulasi penghitungan suara.

"Sekarang ini memang jawaban itu sedang dalam proses didiskusikan dengan pengacara, jadi masih dalam proses,"katanya.

KPU Sumbar sendiri menunjuk Sudi Prayitno sebagai pengacaranya di MK. Ia yakin, bahwa KPU Sumbar sudah melakukan semua tahapan Pilkada sesuai dengan prosedur.

Kemudian, soal adanya dalil permohonan mengenai pemungutan suara ulang (PSU), ia menjelaskan untuk melaksanakan itu sudah ada aturannya. Sementara, pihaknya tidak tahu apakah MK akan mengabulkan permohonan itu atau tidak.

"Untuk PSU sebab-sebabnya sudah ada, misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, itu sudah diatur, pokoknya, apa yang didalilkan pemohon dalam permohonannya, ini akan kita jawab dan disertai dengan alat bukti," ujarnya.

Baca juga: Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka

Diketahui, MK telah menggelar sidang dua paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Senin (26/1/2021) lalu, yaitu sidang untuk PHPU Pilgub Sumbar nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni.

Kemudian sidang dengan agenda pemeriksaan digelar untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar dengan nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pemohon atas nama Nasrul Abit-Indra Catri. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah