Langgam.id - Seorang warga Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung yang baru pulang dari Malaysia meresahkan masyarakat setempat. Pasalnya, dengan status orang dalam pemantauan (ODP), ia tidak mengindahkan anjuran pemerintah dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Warga laki-laki berinisial N tersebut, dilaporkan, sejak tiba di kampung halamannya sering keluar rumah dan juga tidak menggunakan masker. Sehingga, masyarakat memberitahukannya kepada Polsek Koto VII.
Menanggapi pengaduan masyarakat ini, Kapolsek Koto VII Iptu Yuliza Herman bersama anggota Polsek dan petugas Kesehatan setempat langsung meresponnya dengan mengunjungi rumah warga itu pada Senin (6/4/2020).
“Kedatangan kami ini untuk memberitahukan kepada yang bersangkutan, agar melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari sesuai aturan pemerintah,” ujar Kapolsek, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Rabu (8/4/2020).
Iptu Yuliza Herman menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga telah memberitahukan kepada warga itu, untuk tidak keluar rumah dan mengimbau untuk selalu menggunakan masker.
“Melalui telpon sudah kami sampaikan, tapi tidak diindahkan. Sehingga, kami bersama petugas kesehatan datang kerumahnya untuk menjelaskan aturan. Ini untuk mencegah penyebaran Covid19," ujarnya. (*/SS)