PTM di Padang: Siswa Sudah Bisa Pakai Seragam Lagi, Kantin Sekolah Diizinkan Jualan

Langgam.id-pembelajaran tatap muka di sekolah

Ilustrasi - Lembaga pendidikan [foto: pixabay.com]

Langgam.id – Kota Padang kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) sebanyak 50 persen mulai Kamis (21/10/2021). Pelaksanaan PTM terkait instruksi wali kota serta Menteri Dalam Negeri.

“Mengenai proses belajar dan mengajar dalam PPKM level 2, proses belajar dan mengajar hanya untuk 50 persen. Dan ini sudah diatur dan sudah kami sampaikan juga kepada Dinas Pendidikan mengenai pengaturannya,” ujar Pj Sekda Kota Padang, Arfian, Rabu (20/10/2021).

Arfian menambahkan, dalam PTM pada PPKM level 2 ini, yang bisa mengikuti proses belajar mengajar hanya bagi siswa dan guru yang telah melakukan vaksinasi. Serta sekolah yang telah melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

“Nanti kami juga menenkan jaga jarak dalam ruangan itu. Dan untuk siswa yang belajar, ada 3 hari di sekolah, dan 3 hari di rumah,” jelasnya.

Arfian menjelaskan, saat PTM nanti, siswa juga sudah bisa memakai seragam sekolah seperti biasa. Hal ini karena Padang sudah diperbolehkan dalam sekolah tatap muka.

Sebelumnya, Pemko Padang menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang wajib yang dipakai anak didik, apalagi berpakaian bebas. Anak-anak boleh berpakaian seragam atau pun ingin pakaian yang disesuaikan.

Selanjutnya dalam PTM nanti terang Arfian, akan memberikan sedikit keistimewaan bagi siswa yang belum melaksanakan vaksinasi karena memiliki penyakit bawaan. Keistimewaan ini terkait mengizikan melaksanakan sekolah tatap muka.

Baca juga: Padang PPKM Level 2, Pemko Segera Bahas Aturan Sekolah Tatp Muka

“Kami cuma menyarankan mereka sekolah daring, karena akan berisiko ditularkan lewat temannya. Tapi kalau dia tetap mau melaksanakan sekolah tatap muka, kami akan upayakan kebijakan dari masing-masing sekolah untuk mengizikan mereka sekolah tatap muka dengan prokes yang ketat,” katanya.

Selain itu, dalam PTM nanti, Arfian mengatakan, kantin-kantin di sekolah sudah diizinkan kembali berjualan. Dengan catatan siswa tidak diperbolehkan makan di lokasi.

“Kami meminta juga, setiap sekolah dan majelis guru untuk mengawasi siswanya. Hal ini agar jangan sampai terjadi, ketika sekolah dibuka akan menjadi klaster baru,” jelasnya.

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana